Uncategorized
Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM, Polda Banten Sisir Empat Lokasi
SERANG, Sibernews – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bergerak cepat menindaklanjuti kabar terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kota Serang. Petugas menyisir empat lokasi berbeda dari hari Minggu hingga Senin dini hari (21/9/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan bertanggal 1 September 2026. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengecekan ini mencakup dua kecamatan utama di Kota Serang.
“Petugas mengecek empat lokasi yang diberitakan, yaitu wilayah Kepuren di Kecamatan Walantaka, serta tiga titik di Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya,” ujar Maruli saat memberikan keterangannya, Senin (21/9/2026).
Berikut hasil dari rangkaian pemeriksaan kepolisian di keempat lokasi tersebut:
- Kepuren (Kecamatan Walantaka): Petugas tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.
- Area Parkir Truk Banjaragung: Penyisiran di sekitar rel kereta api tidak menunjukkan adanya pelanggaran atau indikasi penimbunan minyak.
- Titik Ketiga Banjaragung: Petugas hanya mendapati tumpukan drum kosong tanpa ditemukannya bukti tindak pidana migas.
- Titik Keempat Banjaragung: Hasil pengecekan memastikan area tersebut bersih dari aktivitas yang melanggar ketentuan hukum migas.
Dari seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut, Polda Banten memastikan tidak ada tindak pidana penyalahgunaan BBM di lokasi-lokasi yang sempat diberitakan.
Maruli menegaskan bahwa langkah tanggap ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons aduan serta informasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kecurangan maupun penimbunan BBM.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 agar petugas bisa langsung menindaklanjutinya di lapangan,” pungkasnya.






