Uncategorized
Pekerja Meninggal Dunia, GMAKS Minta Kontrak Proyek Flyover Unyur Diputus dan Pelaksana Diproses Hukum
SERANG, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) meminta agar pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Flyover Unyur Kota Serang diputus kontrak dan pihak pelaksana segera diproses secara hukum. Langkah ini diambil menyusul adanya insiden kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan seorang pekerja di area proyek meninggal dunia.
Melalui Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) Nomor: Istimewa/LAPDU/DPP-GMAKS/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten, GMAKS secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian pekerja. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ini memiliki nilai pagu anggaran APBD 2026 sebesar Rp24.988.685.000,00.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa insiden maut tersebut diduga kuat dipicu oleh pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketiadaan atau kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, serta minimnya pengawasan teknis di lapangan oleh jajaran manajemen pelaksana.
“Kelalaian penerapan standar K3 hingga menghilangkan nyawa seseorang adalah pelanggaran berat. Selain kontraktor harus diputus kontraknya, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas memproses pidana jajaran manajemen proyek yang bertanggung jawab,” tegas Saeful Bahri.
Dalam laporan tertulisnya, GMAKS menjabarkan beberapa ketentuan hukum yang diduga kuat telah dilanggar oleh pihak kontraktor dan manajemen proyek:
- Pasal 359 KUHP / Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023: Mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 361 KUHP / Pasal 474 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023: Mengatur kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan profesi/jabatan, dengan ancaman pemberatan pidana sepertiga serta pencabutan hak menjalankan profesi.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Sanksi atas pelanggaran kewajiban penerapan K3 di tempat kerja.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Sanksi pidana korporasi serta evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi penyedia jasa akibat kegagalan pelaksanaan pekerjaan dan kelalaian teknis.
Atas peristiwa tersebut, GMAKS mendesak Kapolda Banten c.q Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk segera memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian guna mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan:
- Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (1) huruf g & h KUHAP jo. Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerapan: Penyidik berwenang memasang garis polisi (police line) dan menyita barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk keperluan Olah TKP dan investigasi. Pekerjaan di area/lokasi yang terpasang garis polisi wajib dihentikan sementara agar tidak merusak barang bukti. Area di luar garis polisi yang tidak terdampak secara teknis/keselamatan tetap dapat berjalan.
- Penghentian oleh Pengawas Ketenagakerjaan / Pengawas Konstruksi, Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja). Penerapan: Jika kecelakaan terindikasi akibat pelanggaran berat Standar K3 atau kegagalan struktur, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian PUPR/Dinas terkait berhak menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/pekerjaan hingga dilakukannya audit K3 dan evaluasi teknis.
- Ketentuan Penghentian Kontrak Kerja merujuk dasar hukum: Peraturan Menteri PUPR mengenai Standar Dokumen Pemilihan / Perjanjian Kontrak Konstruksi.
GMAKS juga meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama Perusahaan Kontraktor Pelaksana, Project Manager, Site Manager, Ahli K3 Konstruksi, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Banten. Tembusan surat laporan ini turut disampaikan kepada Kapolri, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, Gubernur Banten, hingga Ketua DPRD Provinsi Banten.






