Uncategorized
Diduga Kadis PUPR Cilegon Memiliki Backing dan Kebal Hukum, GMAKS Siapkan Aksi di Kejagung
CILEGON – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Provinsi Banten bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil guna mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bermasalah pada proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Dinas PUPR Kota Cilegon. Menurutnya, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon terkesan kebal hukum dan disinyalir mendapat perlindungan atau backing dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga kerap lolos dari jerat pemeriksaan hukum.
“Kami akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung-RI. Laporan resmi sudah kami layangkan hari ini (Kamis, 3 September 2026), kami minta agar Kejari Cilegon atau Kejati Banten tidak tinggal diam untuk segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegas Saeful Bahri.
Sebelumnya, GMAKS telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan Nomor: Istimewa/LP-GMAKS/VII/26 tertanggal 8 Juli 2026 kepada Kejari Cilegon. Laporan tersebut mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pengondisian pemenang tender/non-tender pada sejumlah paket pekerjaan proyek PUPR Cilegon.
Tiga Proyek yang Disorot GMAKS
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis data LPSE serta LPJK, GMAKS menemukan indikasi kuat bahwa Pokja Pemilihan memenangkan perusahaan yang SBU-nya sudah tidak aktif atau dicabut saat pembuktian kualifikasi:
- CV. AFA JAYA KONSTRUKSI – Pemenang paket Peningkatan Sungai Langon Kel. Taman Sari (Nilai Kontrak: Rp175.313.174,13). SBU subklasifikasi BS004 terbukti telah DICABUT/DIBEKUKAN sejak 27 Maret 2023, namun tetap dimenangkan pada Mei 2024.
- CV. NAHER ALFATIH – Pemenang paket Normalisasi Sungai Cibeber Link. Jembatan Cikondang JLS (Nilai Kontrak: Rp471.871.965,42). SBU perusahaan ini telah HABIS MASA BERLAKU per 4 Januari 2024 dan berstatus pencabutan pada 28 Maret 2024.
- PT. ARENCO BINATAMA – Pemenang paket Penyusunan Leger Jalan Kota Cilegon (Nilai Kontrak: Rp329.925.300,00). SBU subklasifikasi RE104/SP303 tercatat KADALUARSA sejak 6 September 2023, tetapi tetap ditetapkan sebagai pemenang pada Juli 2024.
GMAKS menilai tindakan memenangkan penyedia jasa tanpa kualifikasi sah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas pembangunan di Kota Cilegon. Selain ke Kejari Cilegon, tembusan laporan ini juga telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI.






