Uncategorized
SMPN 6 Kota Serang Diduga Biarkan Siswa Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
SERANG, Siber.news – Dugaan pelanggaran aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara terjadi di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Serang. Pihak sekolah diduga membiarkan dan memutus pengawasan terhadap para siswanya yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah, meski belum memenuhi syarat usia hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan sepeda motor milik siswa tampak terparkir rapi di sebuah lahan milik warga yang berada tepat di seberang area sekolah. Praktik “parkir liar” di luar gerbang ini diduga kuat menjadi modus untuk menyiasati aturan dan menghindari razia internal.
Hal tersebut dibenarkan oleh petugas keamanan sekolah yang bertugas di lokasi.
“Iya, itu motor siswa parkir di seberang,” ungkap petugas keamanan SMPN 6 Kota Serang saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2026)
Sayangnya, Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 6 Kota Serang belum memberikan keterangan resmi karena sedang tidak berada di tempat.
Sorotan tajam datang dari aktivis pemerhati pendidikan sekaligus ketua perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri. Menurutnya, pembiaran yang dilakukan pihak sekolah secara tidak langsung menjadi “restu” bagi para siswa untuk membahayakan diri di jalan raya.
“Siswa SMP seharusnya fokus pada pelajaran, bukan membahayakan nyawa sendiri dan orang lain. Dengan membiarkan, berarti pihak SMPN 6 Kota Serang secara tidak langsung merestui siswanya membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” tegas Saeful Bahri, secara ekslusif kepada sibernews
Ia mengingatkan agar pihak manajemen sekolah lebih mengedepankan keselamatan anak didik ketimbang lepas tangan terhadap fenomena parkir di luar area sekolah.
Sesuai ketentuan hukum lalu lintas di Indonesia, syarat minimal kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. Sementara itu, rata-rata usia siswa tingkat SMP baru berkisar antara 13 hingga 15 tahun.
Secara psikologis dan fisik, anak di bawah umur dinilai belum stabil secara emosional serta belum memiliki ketangkasan yang cukup untuk mengantisipasi situasi darurat di jalan raya. Hal inilah yang mendasari meluasnya larangan tegas dari Dinas Pendidikan di berbagai daerah agar sekolah tidak memfasilitasi maupun membiarkan siswanya membawa sepeda motor.
“Kami akan melaporkan pihak sekolah dengan ancaman sanksi administratif hingga teguran keras dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, jika hal ini terus dibiarkan.” tegas Saeful Bahri.






