Sumber foto: Antara 

Uncategorized
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Sebagai Tersangka. GMAKS: Terimakasih Laporan Kami Ditindaklanjuti
SERANG, Sibernews – Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, yang telah menetapkan kepala PKBM Kabupaten Tangerang Jadi tersangka dengan dugaan korupsi BOP yang merugian negara hingga Rp 2 Miliar.
“Kami ucapkan terimakasih karena Kajari Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti laporan kami atas dugaan korupsi BOP pada PKBM,” ucapnya kepada media, Kamis (27/8/2026)
Sebelumnya, GMAKS telah melayangkan laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023–2025 se-Banten kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kemudian diteruskan ke Kejari Tangerang, Kejari Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak.
“Kami melayangkan laporan dugaan tindakan korupsi BOP PKBM pada tahun lalu tepatnya tanggal 1 Desember 2025 yang kemudian diteruskan kepada Kejari masing-masing daerah.” kata Saeful Bahri.

GMAKS juga berharap agar Kejari yang lain agar segera melakukan pemeriksaan sama seperti yang telah dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang .
“Kami juga akan bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung) agar laporan kami yang diteruskan ke Kejari Serang segera ditindaklanjuti.” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023–2025.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan data penerima manfaat BOP di PKBM Indonesia Negeriku.
“Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” katanya, Selasa (25/8/2026) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, Kidon Ginting diduga melakukan manipulasi data siswa yang menjadi dasar pencairan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Data tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam data administrasi PKBM. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan dan pencairan dana BOP.
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya menjelaskan.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga memiliki peran dalam pengaturan dan manipulasi data tersebut selama periode 2023 hingga 2025. Namun demikian, penyidik belum mengungkap jumlah pasti siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M Arsyad, menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari auditor negara untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan.”
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri aliran dana BOP serta memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini. Dalam prosesnya, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain di luar Kidon Ginting.






