Uncategorized
Diduga Ada Dobel Anggaran Layanan Internet, 27 SMA/SMK Negeri di Lebak. LSM GMAKS Melapor ke Polres
LEBAK, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan surat laporan pengaduan terkait dugaan pemborosan dan tumpang tindih (dobel) anggaran alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk layanan internet di 27 SMA dan SMK Negeri. Surat pengaduan bernomor 122/LPD/DPP-GMAKS/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolres Lebak, serta ditembuskan ke BPK RI, DPRD Banten, Polda Banten, Dinas Pendidikan Banten, dan Diskominfo SP Banten.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menjelaskan bahwa aduan ini didasari temuan lapangan mengenai pemberian bantuan akses internet dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan jaringan internet berkapasitas dedicated 30 Mbps (1:1) selama 10 bulan tersebut dinilai sudah sangat mencukupi kebutuhan operasional dan administrasi sekolah.
Namun, berdasarkan data GMAKS, 27 sekolah penerima bantuan tersebut disinyalir masih tetap menganggarkan dan berlangganan layanan internet dari penyedia jasa lain (ISP non-Diskominfo) menggunakan dana BOS. Biaya berlangganan tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp14 juta per bulan untuk tiap sekolah.
“Bantuan dari Diskominfo SP Provinsi Banten sebenarnya sudah memenuhi unsur efisiensi dan keandalan untuk kebutuhan administrasi sekolah. Namun kenyataannya, sekolah masih mengalokasikan dana BOS untuk berlangganan internet dari penyedia lain. Hal ini memicu terjadinya pengeluaran ganda untuk satu peruntukan yang sama,” tegas Saeful Bahri.
Dari perhitungan teknis yang dilaporkan, kebutuhan internet di sekolah pada umumnya difokuskan untuk kegiatan administrasi (seperti Dapodik, PMM, eKin), browsing, hingga pelaksanaan ujian ANBK. Kapasitas bantuan 30 Mbps dedicated yang telah disediakan Pemprov dianggap mencukupi untuk tingkat penggunaan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di sekolah-sekolah tersebut.
“Adanya ganda anggaran ini diperkirakan berpotensi memboroskan keuangan negara/sekolah sebesar Rp780 juta hingga Rp3,64 miliar (perhitungan 10 bulan x Rp3 juta–Rp14 juta x 27 sekolah)”
Dalam surat pengaduannya, GMAKS melayangkan beberapa poin desakan dan tuntutan kepada pihak berwenang, antara lain:
- Pemeriksaan Laporan BOS: Meminta aparat dan instansi terkait melakukan audit/pemeriksaan terhadap laporan penggunaan dana BOS Tahun 2025 pada 27 sekolah penerima bantuan.
- Klarifikasi Kebutuhan Bandwidth: Meminta pertanggungjawaban teknis dari para Kepala Sekolah terkait urgensi penambahan bandwidth dari penyedia swasta.
- Pengembalian Keuangan Daerah: Mengimbau agar para Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pemborosan/dobel anggaran segera mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten.
Hingga berita ini diturunkan, surat bukti penerimaan berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi pengawasan keuangan negara.






