Uncategorized
Betulkah Pemprov Banten “Koret”?
Oleh: Ucu Nur Arief Jauhar
Awalnya, riak-riak kecil itu muncul dari obrolan warung kopi. Terlalu sering saya dan kawan-kawan mendengar keluhan dari para “pemain APBD“. Nadanya seragam: pendapatan menurun tajam karena proyek-proyek tak kunjung berjalan. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang biasanya sibuk, kini mendadak sepi dari hiruk-pikuk lelang dan pengerjaan fisik.
Sejak awal, saya bersama Budi, Idham, dan Ismat sudah menaruh curiga. Kami menduga ada yang tidak beres dengan pos pendapatan daerah. Kecurigaan kami logis: jika pendapatan di bawah target, maka otomatis pemerintah akan menahan (hold) belanja daerah agar tidak terjadi defisit besar-besaran.
Namun, ketika kami mulai menelusuri angka-angka resmi di situs DPKAD Banten dan DJPK Kementerian Keuangan, tabir misteri itu justru makin tebal. Angka-angka di atas kertas berbicara hal yang berbeda.
Pendapatan Seret, Tapi Kasda “Gendut”
Memang betul, realisasi pendapatan Pemprov Banten sepanjang triwulan pertama (Januari, Februari, Maret) tahun ini konsisten meleset dari target. Pada bulan Januari realisasi hanya menyentuh 88,97%, Februari sempat membaik di angka 99,17%, namun anjlok drastis di bulan Maret yang hanya mencapai 58,23%.
Melihat tren penurunan ini, asumsi awal kita pasti mengira Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten sedang kosong melompong. Tapi faktanya justru bikin dahi berkerut. Di saat pendapatan seret, saldo Kasda Banten justru gemuk, mengantongi dana segar sekitar Rp696 miliar. Kok bisa?
Jawabannya ada pada strategi pengeluaran yang diam-diam dijalankan oleh Pemprov Banten. Entah siapa yang memberi komando, Pemprov tampaknya sedang mempraktikkan kebijakan “Koret” – istilah lokal Sunda yang berarti pelit atau terlampau irit. Mereka menunda-nunda belanja daerah, menahan proyek, dan bukan tidak mungkin, menunda pembayaran yang seharusnya sudah hak pihak ketiga.
Menghitung Misteri Angka Belanja
Mari kita bedah datanya secara kronologis agar terlihat kontrasnya:
- Januari: Rencana belanja dipatok Rp800,06 miliar, namun yang direalisasikan hanya Rp254,03 miliar. Padahal, realisasi pendapatan saat itu tembus Rp941,23 miliar.
- Februari: Rencana belanja dirancang sebesar Rp494,50 miliar, namun yang dicairkan cuma Rp266,88 miliar (53,97%). Padahal, jika menjumlahkan sisa saldo Januari sebesar Rp696,20 miliar ditambah pendapatan Februari sebesar Rp522,71 miliar, uang yang parkir di Kasda ada sekitar Rp1,2 triliun! Pertanyaannya, mengapa rencana belanja Februari tidak dieksekusi 100% padahal uangnya melimpah?
- Maret: Pola serupa terulang. Realisasi belanja lagi-lagi tertahan di angka 64,44%.
Berdasarkan hasil pengolahan data DJPK Kementerian Keuangan terbaru hingga 31 Mei 2026, serapan belanja Pemprov Banten baru menyentuh angka 23,10%. Catatan analisis kami menunjukkan bahwa Pemprov Banten telah menunda rencana belanja—mulai dari proyek infrastruktur, belanja pegawai, event, dana hibah, hingga bansos—dengan total nilai mencapai Rp1,15 triliun. Sementara itu, saldo yang diam mengendap di Kasda per akhir Mei masih bertengger di angka Rp751,49 miliar.

Pelit atau Takut Bangkrut?
Secara akumulatif, memang ada pembenaran bahwa realisasi pendapatan rata-rata berada di bawah target dengan defisit minus Rp448,08 miliar. Namun, menjadikannya alasan utama untuk mengerem total roda belanja adalah kekeliruan logika anggaran. Data di atas dengan benderang memperlihatkan bahwa menumpuknya uang di Kasda terjadi bukan karena uangnya tidak ada, melainkan karena ada kebijakan yang sengaja menunda-nunda belanja.
Menahan belanja publik di tengah situasi ekonomi yang membutuhkan stimulus dari APBD adalah langkah yang berisiko. Saat proyek mandek, bansos ditahan, dan belanja pegawai ditunda, masyarakat dan perputaran ekonomi daerah yang langsung menanggung akibatnya.
Melihat fenomena ini, sindiran masyarakat mungkin ada benarnya. Pemprov Banten tampaknya sedang menerapkan kebijakan “Koret“. Meminjam seloroh orang Sunda: Sieun bangkrut jigana (mungkin takut bangkrut – red). Padahal, fungsi anggaran adalah untuk diserap demi kemaslahatan publik, bukan untuk dipendam di dalam brankas daerah atas nama ketakutan yang berlebihan. (G)






