Uncategorized
Diduga Gelar Turnamen Esport Tanpa Rekomendasi, Dispar Banten Dilaporkan ke Polresta Serang Kota
SERANG, Siber.news – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten resmi dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Polresta Serang Kota. Laporan Pengaduan (Lapdu) tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan turnamen esport Funmatch MLBB pada kegiatan Exciting Banten Festival 2026.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa turnamen esport yang mendatangkan penonton langsung tersebut diduga kuat tidak mengantongi rekomendasi resmi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga (INORGA) yang berwenang, baik IESPA Banten maupun PB ESI Banten.
Berdasarkan pemantauan lapangan oleh GMAKS, rentetan peristiwa ini bermula dari pelaksanaan acara:
- 20–21 Juni 2026: Dispar Banten menggelar event Banten Exciting di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, yang menyajikan berbagai perlombaan ekonomi kreatif termasuk turnamen esport MLBB.
- 27–28 Juni 2026: Agenda penyerahan hadiah dilaksanakan di Pantai Cibeureum, Cinangka, Kabupaten Serang.
Saat memantau lokasi pada 20–21 Juni, pihak GMAKS tidak menemukan adanya logo INORGA esport yang terpasang. Ketika menanyakan perihal surat rekomendasi dan sosok penanggung jawab kegiatan kepada panitia di lapangan, petugas yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sebelum membawa masalah ini ke jalur hukum, GMAKS telah melayangkan Surat Klarifikasi dengan nomor Istimewa/KLARF-gmaks/VI/26 kepada Dispar Provinsi Banten pada tanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut mempertanyakan legalitas acara, sertifikasi wasit, penanggung jawab, hingga kelengkapan surat rekomendasi. Namun, hingga laporan polisi ini dibuat, pihak Dispar Banten dilaporkan tidak memberikan jawaban sama sekali.
Di sisi lain, GMAKS juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua IESPA Banten pada 23 Juni 2026. Hasilnya, Ketua IESPA Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau memberikan rekomendasi untuk turnamen esport Funmatch MLBB Banten Exciting tersebut.
Penyelenggaraan turnamen tanpa izin ini dinilai telah menabrak aturan perundang-undangan. Dispar Banten diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Bunyi Pasal 103 ayat (2) UU No. 11/2022:
“Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga (INORGA) yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” papar Saeful Bahri kepada media, Rabu (01/07/2026)
Melalui surat pengaduan tertanggal 30 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, GMAKS mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius serta tindakan tegas demi tegaknya hukum dan transparansi publik.
Surat laporan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolda Banten, Gubernur Banten, DPRD Banten, serta Dinas Pariwisata Provinsi Banten.






