Uncategorized
Polda Banten Ungkap Penyelundupan BBM Subsidi Modus Truk Tangki Modifikasi, 14 Orang Jadi Tersangka
SERANG, Siber.news — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para pelaku diringkus setelah terbukti membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banten untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut atas delapan laporan masyarakat yang diterima oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) hingga tingkatan Polda Banten.
Kapolda Banten, Irjen Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa pola operasional para tersangka tergolong sistematis dengan memanfaatkan kendaraan yang telah diubah spesifikasinya.
“Kegiatan para pelaku ini adalah melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang. Modusnya menggunakan tangki yang dimodifikasi dan disimpan di dalam bak truk,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengendarai truk yang bagian baknya dikamuflasekan untuk menyembunyikan tangki penampung tambahan. Saat pengisian di SPBU, BBM yang disedot dari dispenser secara otomatis teralirkan langsung ke dalam tangki rahasia tersebut.
Setelah tangki terisi penuh, para pelaku membawa armada mereka ke tempat penampungan sementara untuk menguras BBM hasil olahan tersebut sebelum kembali mengantre di SPBU lain.
“Mereka membeli secara berulang. Beli di SPBU, diturunkan di penampungan, lalu balik lagi beli di SPBU lain. Setelah ditampung, BBM tersebut baru dijual lagi ke pihak lain,” tuturnya.
Dari praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi ini, para tersangka mengeruk keuntungan ilegal dari margin selisih harga jual berkisar antara Rp1.500 hingga Rp3.500 per liter.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar rantai pasok serta mengidentifikasi pembeli atau penadah utama penampung BBM ilegal tersebut.
“Terkait tujuan penjualannya ke mana saja, nanti akan kita dalami lebih lanjut karena masih masuk dalam ranah penyidikan,” pungkas Hendra.






