Uncategorized
Galian Proyek PSU DPRKP Banten Diduga Dibiarkan Terbuka Tanpa Pengaman, Bahayakan Pengguna Jalan
SERANG – Proyek pembangunan saluran air irigasi (U-Ditch) di kawasan Tegal Asem, Cipocok, Kota Serang, menuai keluhan warga. Pasalnya, lubang galian proyek tersebut dibiarkan terbuka begitu saja tanpa dilengkapi garis pengaman, marka, maupun rambu peringatan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat yang melintas. Risiko kecelakaan makin meningkat pada malam hari lantaran lokasi galian tergolong minim penerangan jalan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Pekerjaan bernilai Rp363.660.000 dari APBD Provinsi Banten TA 2026 ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Cahya Putra Bungsu dengan masa waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 20 Agustus 2026.
Dugaan pembiaran galian terbuka tanpa pengaman dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sesuai regulasi K3 konstruksi, pihak kontraktor wajib memasang:
- Rambu dan Pemisah Sementara: Pita pengaman (safety tape) atau barikade fisik di sepanjang area galian.
- Penerangan Malam: Lampu rotator atau penerangan tambahan untuk mengantisipasi blind spot kendaraan saat malam hari.
- Akses Penyeberangan: Jembatan kayu/plat besi darurat yang aman jika galian menutupi akses keluar-masuk permukiman warga.
Keluhan tersebut diungkapkan salah seorang pengguna jalan yang mengaku bernama Irvan. Ia mengatakan kekhawatiran akan munculnya korban jiwa akibat terperosok ke lubang galian, untuk itu dirinya akan melaporkan kepada kelurahan setempat untuk kemudian diteruskan kepada Pemprov Banten agar DPRKP Banten segera memberi sanksi tegas terhadap pihak pelaksana.
“Karena anggaran ini menggunakan APBD yang bersumber dari pajak rakyat maka masyarakat dan pengguna jalan kan berhak menyampaikan laporan atau aduan resmi kepada dinas untuk segera memberikan teguran keras hingga sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana, sekaligus memaksa pelaksana proyek segera memasang standar pengaman keselamatan yang layak.” katanya dengan nada kesal, Selasa (22/9/2026)






