Uncategorized
Akibat Penjualan Seragam di SMAN8 Kota Serang, DRPD Banten Minta Dindikbud Evaluasi Kinerja Kepala SMA dan SMK
SERANG – Terkait adanya pelanggaran yang diduga dilakukan koperasi SMAN8 Kota Serang saat penetapan harga satuan seragam sekolah, Komisi V DPRD Banten segera memanggil Kepala SMAN8 Kota Serang, serta meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) melakukan evaluasi kinerja para Kepala SMA/SMK se Banten.
Diketahui, Kepala SMAN8 Kota Serang Jajang sebelumnya menyatakan penjualan seragam melalui koperasi hanya empat stel pakaian, yakni batik khas sekolah, pakaian harian khas SMAN 8 Kota Serang, jas almamater, dan seragam olahraga, serta berbagai atribut, seperti topi, sabuk, dasi, dan logo, dengan nilai sebesar Rp1.035.000.
“Tidak benar, karena yang benarnya itu Cuma empat seragam sebesar Rp1.035.000. itu pun tidak diwajibkan beli di koperasi,” ujarnya Kamis (30/07/2026).
Jajang menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada salah satu awak media terkait hal itu. Ia lantas link media yang telah menayangkan klarifikasi tersebut. “Itu link beritanya sudah tayang klarifikasi kami,” ujarnya.
Dalam link berita klarifikasi tersebut tidak disebutkan rincian harga per item seragam termasuk atribut sekolah. Namun, diketahui jika jumlah seragam yang dijual koperasi sekolah hanya empat item seragam, yakni batik khas sekolah, pakaian harian khas SMAN 8 Kota Serang, jas almamater, dan seragam olahraga, serta berbagai atribut, seperti topi, sabuk, dasi, dan logo, dengan nilai sebesar Rp1.035.000.
Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, bahwasannya pembelian seragam itu tidak boleh diwajibkan, dan dibebaskan orang tua untuk membeli seragam di luar sekolah.
“Setahu saya ini tidak boleh diwajibkan untuk membeli disekolah melalui Koperasi, orangtua bisa membeli diluar,” ungkap Yeremia kepada wartawan, Kamis (30/07/2026).
Untuk itu, Yeremia mengaku pihaknya akan segera memanggil Kepala SMAN 8 Kota Serang guna dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
“Kita lihat progresnya ya bro,” jelasnya.
Yeremia menegaskan, pihaknya juga meminta Dindikbud Banten untuk segera evaluasi seluruh kinerja Kepala Sekolah, baik SMA maupun SMK yang ada di Banten, khususnya Kepala SMAN 8 Kota Serang.
“Kami juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap praktik penjualan seragam di seluruh SMA/SMK negeri yg mengatasnamakan Koperasi sekolah dan terkesan wajib,” tegasnya.
“Kalau koperasi menyediakan maka perlu ada standar yang jelas agar tidak muncul perbedaan harga yang mencolok antar sekolah, serta memastikan tidak ada unsur pemaksaan dalam pembelian seragam,” tambahnya.
Prinsipnya, kata dia, jangan sampai biaya perlengkapan sekolah menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Sebaliknya, kata Yeremia. Apabila seluruh mekanisme telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.
“Semestinya seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka rincian harga, dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaan, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau pilihan bagi orang tua siswa,” tambahnya,” ujarnya. (Dinar)






