Uncategorized
SMKN 1 Pandeglang Bikin Orang Tua Resah Soal Beli Seragam Wajib
PANDEGLANG, Sibernews.news – Praktik pengadaan seragam di sekolah negeri kembali memicu keluhan. Usai melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sejumlah orang tua siswa SMKN 1 Pandeglang mengeluhkan adanya kewajiban membeli paket seragam sekolah dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
Seorang wali murid mengungkapkan bahwa sekolah mewajibkan pembelian paket seragam umum dan seragam kejuruan melalui wali kelas.
“Untuk seragam umum dipatok Rp750.000, dapat batik dan atribut lain di luar putih-abu serta Pramuka. Sementara untuk seragam kejuruan Perhotelan, biayanya tembus Rp1,5 juta,” ungkapnya kepada media, Selasa (21/7/2026).
Upaya konfirmasi Sibernews.news pada Rabu (22/7/2026) mendapati fakta bahwa kabar tersebut diakui oleh petugas di lapangan. Petugas keamanan (satpam) sekolah membenarkan adanya biaya wajib Rp750.000 untuk paket seragam non-jurusan kecuali pramuka dan putih abu-abu.
Di sisi lain, pengurus koperasi mengarahkan agar detail pembelian seragam kejuruan langsung dikonfirmasikan ke wali kelas masing-masing.
“Silahkan tanya ke wali kelasnya aja pak.”papar petugas koprasi.
Sedangkan menurut siswa dan siswi kelas XI jurusan perhotelan memaparkan kebenaran terkait pembelian seragam yang dinilai lumayan mahal tersebut.
“Jurusan Perhotelan dan Kuliner memang mahal. Waktu kami kelas 1 juga bayar segitu, tapi untungnya bisa dicicil tiga bulan,” terang salah satu siswa kelas XI Perhotelan.
Adapun paket seragam kejuruan seharga Rp1,5 juta tersebut mencakup:
- Jas perhotelan & rompi
- Baju housekeeping & celemek
- Celana hitam & dasi kupu-kupu
- Papan nama (name tag) & kerudung (khusus siswi)
Praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah negeri ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran aturan mendasar. Berdasarkan regulasi resmi, pihak sekolah, koperasi, maupun komite dilarang keras menjual atau mewajibkan pembelian seragam di satuan pendidikan meliputi:
- Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Pengadaan seragam adalah hak fully orang tua/wali. Sekolah dilarang mendikte tempat pembelian.
- PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan pakaian di sekolah.
- SK Dindikbud Provinsi Banten No. 400.3.1/8730-Dindikbud/2025: Mencegah penjualan seragam dan buku pelajaran kepada siswa di lingkungan sekolah.
Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak dasar terkait pengadaan seragam sekolah:
- Kebebasan Membeli: Orang tua bebas membeli seragam di toko/pasar mana pun.
- Penggunaan Seragam Lama: Siswa berhak memakai seragam bekas yang masih layak pakai.
- Bantuan Sosial: Siswa kurang mampu berhak menerima bantuan seragam dari pemerintah daerah atau sekolah.
Hingga berita ini ditayangkan pihak sekolah melalui Kepala SMK Negeri 1 Pandeglang belum memberikan klarifikasinya.






