Uncategorized
Berani Abaikan Larangan Kadisdikbud, SMPN 10 Kota Serang Diduga Tetap Jual Seragam Rp1,5 Juta
SERANG, Siber.news – Langkah tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang dalam menertibkan iuran sekolah mendadak diuji. Meski instansi tersebut telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang keras segala bentuk pungutan dan penjualan seragam di SD-SMP negeri, dugaan pelanggaran justru ditemukan di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun dari siswa baru yang lolos Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Instruksi langsung dari Walikota dan Sekda Kota Serang ini berlaku bagi pihak manajemen maupun komite sekolah, dengan ancaman sanksi terberat berupa pencopotan jabatan kepala sekolah bagi yang melanggar.
“Seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika masih membandel, bisa sampai dicopot dari jabatan kepala sekolah,” tegas Ahmad Nuri, Rabu (8/7/2026).

Namun, aturan tegas yang berdasarkan instruksi Walikota Serang dan tertuang dalam Surat edaran Dindikbud Tersebut disinyalir tak diindahkan oleh pihak SMPN 10 Kota Serang. Pihak sekolah diduga tetap melakukan pungutan dengan dalih penjualan seragam senilai Rp1,5 juta per siswa.
Seorang wali murid asal Cipocok Jaya yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melunasi pembayaran seragam tersebut tepat sehari setelah imbauan atau surat edaran Disdikbud keluar.
“Tanggal 9 Juli saya lunasin Rp1,5 juta untuk seragam,” ungkapnya kepada media, Rabu (22/7/2026).
Dengan nominal tersebut, ia menjelaskan hanya mendapatkan paket seragam berupa dua baju batik, satu baju muslim, satu celana putih, dan satu setel pakaian olahraga.
Kini, masyarakat menanti ketegasan dan komitmen Disdikbud Kota Serang dalam menindak tegas dugaan pelanggaran di SMPN 10 Kota Serang sesuai ancaman sanksi yang telah dijanjikan.






