Uncategorized
Diduga Pelanggar IMB Selama 2 Tahun Di Kabupaten Serang Belum Dikenakan Sanksi
Penulis : Redaksi
SBNews – Kab. Serang – Seperti pemberitaan waktu lalu terkait Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pihak PDAM Kabupaten Serang pada Bangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK), Bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin, akan membuat surat kepada pihak PDAM Senin, (4/9/17),
Syamsuddin Selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang menjelaskan melalui whatsapp bahwa “Belum ada perkembangan apa2 waktu hari apa tu datang ke pak nanang, tapi dia akan komunikasi dulu dgn pusat kaitan alas haknya” jelasnya (23/917)
Semenatara Direktur PDAM Kabupaten Serang saat upaya dikonfirmasi melalui whatsapp dan sms blm ada jawaban hingga berita ini ditayangkang.
Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri meminta aturan dan peraturan yg sudah ditetapkan mohon di implementasikan secara maksimal. Mengingat dalam membuat aturan tersebut menggunakan uang negara hasil dari pajak keringat masyarakat.
Saeful meminta Bupati Kabupaten Serang agar tanggap terkait hal ini, mengingat waktu sudah berjalan hampir dua tahun akan tetapi IMB tidak dimilikinya, dan meminta kepada Bupati Serang agar menindak tegas pejabat yang diduga menyalahi aturan baik dalam proses perencanaan ataupun pelaksanaannya jangan peraturan diduga hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja. Sabtu 29/9/17