Uncategorized
Polisi Tangkap FR Membawa Senjata Api Ilegal
Penulis : Agus Raharjda
SBNews Mesuji – Jajaran Polres Mesuji membekuk seorang pemilik senjata api rakitan, kali ini Tim tekab 308 Polres Mesuji, berhasil melakukan penangkapan seorang laki laki membawa senjata api rakitan.
Tersangka berinisial FR warga desa Mukti Karya kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji diamankan berikut barang bukti sepucuk senjata senpi rakitan berwarna silver dan bergagang hitam dengan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
FR ditangkap pada Sabtu (30/09) sekitar pukul 13. 30 Wib dirumahnya yaitu di desa Mukti Karya, saat digrebek tim tekab 308 Polres Mesuji tersangka sempat melempar Senpi tersebut namun tak pelak perbuatanya dengan menyimpan senjata api tersebut membawanya menginap dibalik jeruji besi.
Hal ini sebagimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri kepada Media pada Minggu(1/10).
“Awalnya tim kami melakukan pengintaian tak berapa lama tersangka berhasil diringkus dikediamanya tanpa perlawanan, saat ini tesangka berikut barang bukti telah kami amankan guna proses lanjutan, ” terang Zainul
Dikatakan AKP Zainul, bahwa kemungkinan besar tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat 1951 dengan ancaman hukuman mencapai lima belas tahun penjara.