Uncategorized
GMAKS Meminta Bea dan Cukai Sidak Gudang Rokok
Serang, Siber.news | Bahwa hasil Cukai rokok masuk ke kas negara dan daerah, Cukai rokok merupakan menjadi penyumbang terbesar penerimaan Cukai indonesia, wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok / produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomer pokok pengusaha barang kena Cukai.
Diduga rokok tanpa bea cukai beredar luas di wilayah provinsi Banten, pasalnya menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya. Diduga rokok tanpa bea cukai tersebut sudah menjalar di semua warung – warung Madura, di kota Serang dan kabupaten Serang. Dengan harga yang relatif miring dan berbagai merek, dengan rata – rata dijual seharga eceran 17.000 perbungkus dan rasanyapun tidak kalah nikmat dengan rokok resmi yang sudah ada di warung – warung saat ini ungkapnya 12/10/2024.
Hasil penulurusan awak media siber.news, diketahui ada sebuah tempat di kelurahan Kalodran kecamatan Walantaka kota Serang, dijadikan tempat penyimpanan rokok.
Walau pintu gerbang tertutup dan terlihat sepi dari kegiatan, namun dari lubang pintu gerbang, ada beberapa kendaraan bermotor yang berparkir didalamnya.
Dan ada sebuah mobil box yang tidak ada nomor kendaraannya, kuat dugaan tempat tersebut memang patut mencurigakan dan perlu dicek oleh kelurahan setempat. Penegak hukum, baik dari kepolisian atau pun dari pihak bea cukai langsung, agar memastikan apa saja yang ada didalam gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi melalu pesan whatssap oleh siber.news salah satu karyawan di gudang tersebut saat ditanyakan terkait cukai rokok tersebut karyawan berinisial S menjawab.
“saya hanya karyawan biasa pak, nanti biar atasan saya yang menjawab dan S menambahkan terkait cukai saya belum begitu paham betul nanti kalau butuh penjelasan atasan saya,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut Markani (Black), sebagai aktivis Gerakan Moral Anti Krimilaitas (GMAKS) Banten, mengatakan bahwa yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita Cukai ( polos ) akan di kenakan sangsi pidana sesuai dengan pasal 54 Undang – Undang cukai adapun pidana yang di kenakan penjara 1 tahun hingga 5 tahun hukumannya, dan denda 2x hingga 10x nilai cukai yang harus dibayar.
Dengan adanya peraturan tersebut Markani Black meminta kepada aparat penegak hukum yang terkait agar melalukan penyelidikan dan melalukan sidak terhadap gudang penyimpanan rokok tersebut, “tegasnya. (bandi)