Uncategorized
Media Sulit Dapat Informasi Terkait Pembangunan Gedung DPRD Tangsel, GMAKS Minta KPK Turun Tangan
Penulis : AS04
SBNews Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini
kembali menutup Informasi Keterbukaan Publik kepada awak media yang ingin
meliput kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Daerah tahap II
yang berada di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
kembali menutup Informasi Keterbukaan Publik kepada awak media yang ingin
meliput kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Daerah tahap II
yang berada di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menolak surat permohonan
Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Keriminalitas (GMAKS) dengan alasan
tidak prosedural.
Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Keriminalitas (GMAKS) dengan alasan
tidak prosedural.
Seperti yang dilansir dari beberapa media online di Tangerang Selatan,
Menurut Security yang bertugas di pos jaga yang tidak mau di sebutkan namanya Pos
proyek DPRD harus mendapatkan izin dari Dinas Tata kota dan Pemukiman
untuk meliput pembangunan itu.
Menurut Security yang bertugas di pos jaga yang tidak mau di sebutkan namanya Pos
proyek DPRD harus mendapatkan izin dari Dinas Tata kota dan Pemukiman
untuk meliput pembangunan itu.
“Kalau tidak ada surat izin dari sana ( Dinas Tata Kota, red ),
tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini yang
diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin,” ujar
Security di pos jaga, Selasa (26/9/2017).
tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini yang
diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin,” ujar
Security di pos jaga, Selasa (26/9/2017).
Menurut Security yang bertugas di pintu masuk lokasi proyek tersebut,
Pos proyek gedung DPRD bukan yang pertama tidak diberi izin. Sejumlah awak media
yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama.
Pos proyek gedung DPRD bukan yang pertama tidak diberi izin. Sejumlah awak media
yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama.
“Beberapa hari yang lalu itu ada beberapa orang wartawan yang datang
mau liput di sini, tapi kita minta mereka pulang untuk ambil surat izin dari
sana dulu baru bisa masuk,” katanya.
mau liput di sini, tapi kita minta mereka pulang untuk ambil surat izin dari
sana dulu baru bisa masuk,” katanya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Perkumpulan GMAKS
Saeful Bahri mengatakan, sulitnya mendapatkan Informasi disetiap
kegiatan-kegiatan pembangunan yang mengunakan anggaran APBD di Kota Tangsel,
pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.
Saeful Bahri mengatakan, sulitnya mendapatkan Informasi disetiap
kegiatan-kegiatan pembangunan yang mengunakan anggaran APBD di Kota Tangsel,
pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.
“Jika Lembaga dan Media sulit untuk meminta Informasi Keterbukaan
Publik terkait kegiatan pembangunan di Kota Tangsel yang mengunakan APBD,
sepertinya KPK sudah pantas untuk bertindak,” tegas Saeful.
Publik terkait kegiatan pembangunan di Kota Tangsel yang mengunakan APBD,
sepertinya KPK sudah pantas untuk bertindak,” tegas Saeful.
Selain pembangunan Gedung DPRD, terang Saeful, masih banyak
pembangunan-pembangunan yang harus diawasi pengunaan anggarannya. Pihaknya juga
meminta agara masyarakat jeli dalam hal ini.
pembangunan-pembangunan yang harus diawasi pengunaan anggarannya. Pihaknya juga
meminta agara masyarakat jeli dalam hal ini.
“Seperti Pembangunan Masjid, Tandon, Kantor Kelurahan Buaran
tahap 2 dan pembangunan kantor Kelurahan Pondok Betung tahap 2 itu butuh
pengawasan dari semua element masyarakat.
tahap 2 dan pembangunan kantor Kelurahan Pondok Betung tahap 2 itu butuh
pengawasan dari semua element masyarakat.
Dan adalagi pemberitaan terbaru di Merdeka.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah Jembatan Pesona Serpong di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel roboh akibat tergerus air hujan kamis 24/9/17 , maka masyarakat punya hak untuk melakukan kontrol.” pungkas Saeful.