Uncategorized
PPIPN Minta APH Segera Proses Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Ustadz di Baros.
Serang, siber.news – Baru baru ini Viral video penganiayaan terhadap Ustad yang terjadi di pinggir jalan raya, tepatnya di wilayah Baros, Kabupaten Serang.
Terlihat dalam video tersebut tampak beberapa oknum Bank Keliling menganiaya dan mengeroyok warga sekitar, yang merupakan seorang Ustadz (Guru Ngaji).
Oknum Bank Keliling tersebut diduga dibawah kendali minuman keras tampak pada rekaman sesaat sebelum oknum menganiaya salah seorang ustadz, seperti berjalan sempoyongan saat hendak mendekati korbannya.
Melihat tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri tersebut yang viral, Mukhibat atau yang sering di sapa abah Otong selaku Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Peduli Industri Pembela Negara (PPIPN), meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar bertindak tegas dan terukur terhadap oknum Bank keliling yang menganiaya Nasabah tersebut.
“Tindakan main hakim sendiri jelas dilarang di Negara kita, untuk itu tindakan tegas dari APH lah yang akan kita dorong, agar kejadian serupa tidak kembali terulang, ” Ujarnya kepada siber.news Selasa, 02 April 2024.
Menurutnya, apapun alasannya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan tindak pidana kejahatan atas penganiayaan, kekerasan, atau perusakan yang harus segera dilakukan penindakan tegas dari APH.
“Pelaku dapat dijerat beberapa pasal antaranya Pasal 170 KUHP Terkait kekerasan, Pasal 406 KUHP Tentang pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda. ” Jelasnya Abah Otong.
Sanksi terhadap pelaku kekerasan atau main hakim sendiri yang belum terpublikasikan biasanya menjadi salah satu faktor munculnya kasus yang sama karena tidak diberikan efek jera dari para Aparat Penegak Hukum
“Perlu efek jera kepada pelaku main hakim sendiri, sebagai edukasi kepada masyarakat, untuk itu Kami PPIPN siap membantu Kepolisian dan Aparat penegak hukum lainnya untuk bersama mencegah tindakan kekerasan kembali terjadi. ” Pungkasnya.