Uncategorized
Wanita Cantik Diamankan KPK Dalam OTT Kalapas Sukamiskin Artis Inneke Koesherawati
JAKARTA, SBNews.co.id – Keluarga, khususnya para istri terpidana koruptor, tak jarang ikut terseret dalam kasus yang menjerat suami mereka. pasalnya ada campur tangan dan peranan yang melibatkan para istri ini demi memuluskan jalan suami dalam melakukan tindakan korupsi.
Nama yang sempat jadi sorotan adalah istri dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Dia terbukti menyuap hakim PTUN Medan dengan uang Rp 200 juta.
Kini yang terbaru, ada artis Inneke Koesherawati yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Meski belum diketahui secara jelas apa penyebab Inneke diamankan. seperti terlansir dalam detikNews.com, https://news.detik.com/berita/d-4126298/istri-koruptor-terseret-kpk-inneke-koesherawati-hingga-evy-gatot
Gatot dan Evy terbukti bersama-sama memberikan uang kepada tiga Hakim PTUN Medan dan seorang Panitera sebesar USD 27 ribu dan SGD 5.000 melalui Pengacaranya, OC Kaligis.
Selain itu, Gatot dan Evy terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap bansos di Kejaksaan Agung.
Evy ditahan 2,5 tahun penjara di Lapas Kelas II-B Anak dan Wanita Tangerang sejak 3 Agustus 2015. Dia kemudian mendapatkan status justice collaborator pada 1 November 2016. Dia kemudian bebas pada September 2017 karena mendapatkan remisi.
Siti Masnuri, istri Fuad Amin, yang dihukum 13 tahun penjara, ikut terlibat dalam aksi korupsi yang dilakukan suaminya itu. Dia membantu suaminya mengalihkan uang hasil kejahatan korupsi.
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/9/2017), Siti berperan strategis dan disebut berkali-kali oleh para saksi. Seperti seorang sales apartemen Sudirman Hill yang menyebut Siti membeli 8 unit di Sudirman Hill pada Mei 2013.
Dari total aset Fuad Amin yang mencapai Rp 414 miliar yang dirampas negara, belasan di antaranya sudah dialihnamakan ke istri mudanya, Siti Masnuri. Aset-aset itu akhirnya dirampas oleh negara.
Inneke ikut diamankan KPK dalam kasus OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Inneke diamankan bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah, yang merupakan napi korupsi kasus satellite monitoring Bakamla.
“Ada narapidana korupsi dan istri yang diamankan tim,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut, selain Kalapas, ikut dibawa napi korupsi dan salah satu anggota keluarga. Napi korupsi diduga memberikan suap terkait fasilitas dan izin ke luar lapas.
Saat ini Inneke masih dalam pemeriksaan KPK. Belum diketahui apa peran Inneke sehingga dia ikut diamankan.
Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri bersama istrinya, Suzana Budi Antoni, didakwa telah menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 15 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Empat Lawang.
Uang sejumlah itu diberikan guna memanipulasi persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang yang akan bergulir di MK. Saat itu, Budi Antoni dalam posisi kalah di Pilkada Empat Lawang 2013.
“Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam pilkada tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Terhadap penetapan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang tersebut, terdakwa selaku bupati incumbent tidak menerima hasilnya,” jelas jaksa.
“Pada akhir bulan Juni 2013, sebelum sidang pembacaan putusan sela, Muhtar Ependy dihubungi Akil Mochtar yang menanyakan imbalan dari terdakwa. Permintaan Akil Mochtar tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa bahwa Akil Mochtar meminta uang sejumlah ’10 pempek’ yang maksudnya adalah Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Selanjutnya, Muhtar Ependy meminta Budi Antoni menyetorkan uang itu ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Budi lalu meminta sang istri, Suzana, menyetorkan uang permintaan Akil. (det/red)