Uncategorized
Pringsewu Lampung Marak Perizinan Pabrik Bodong
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNes -Sumatera Lampung l Masarakat Diresahkan Marak prosedur perizinan pabrik penggilingan padi Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung diduga perizinan eligal marak.
Salahuddin Satunya Perizinan pabrik penggilingan padi, konfirmasi ke pemilik pabrik penggilingan padi H. Anif Rosadi Diwancara median Senin(18/02/2018) yang menyebut kalau pabriknya tidak memiliki izin lengkap dan bodong.
“Kalau untuk perizinan belum lengkap semua mungkin bodong silahkan mas datang saja ke kantor camat Pardasuka atau ke kantor kepala pekon kalau nggak ke dinas perizinan Pringsewu, tegasnya.
Hal senada disampaikan kepala Pekon Sidodadi Muhamad muh Mubarok ketika dikonfirmasi lewat telepon selularnya terkait perizinan pabrik penggilingan padi di pekonnya menyebut belum lengkap diduga bodong eligal.
Anehnya, hasil konfirmasi dari pemilik pabrik maupun kepala Pekon Sidodadi berbeda dengan yang diutarakan oleh Camat Pardasuka A. Heru Octafa yang menyebut bahwasannya untuk berkas pengajuan prosedur perizinan pihak Kecamatan Pardasuka tidak pernah menerimanya dan tidak pernah menandatanganinya.
“Saya tidak pernah menerima berkas pengajuan perizinan dari pemilik pabrik penggilingan padi yang ada di pekon Sidodadi, tapi kenapa pabrik tersebut sudah keluar Izinnya bodong eligal dari pemerintah daerah padahal kalau sesuai prosedur perizinan, Camat harus menandatangani rekomendasi, berarti disitu pemilik penggilingan sudah melangkahi kecamatan, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan Masarakat berharap Pemerintah dan kepolisian Harus Menindak Marak Perizinan eligal bodong, sangat merasakan Masarakat dan Merugikan uang negara.
