Uncategorized
Melanggar Rambu, Polisi Tilang Di Tempat
Jurnalis : Agus Rahardja
Sumatera Lampung – Kendaraan besar yang akan masuk ke Pelabuhan PT. ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, terkena razia, dikarenakan melanggar rambu lalulintas dilarang Stop (Berhenti).
Berdasarkan pantauan media ada belasan kendaraan yang melanggar rambu lalulintas dilarang berhenti. Rata-rata pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan besar, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a dan b.
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalulintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”
Menurut Endang (52) pengemudi kendaraan besar asal Jakarta, yang kena tilang E-Tilang mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi penertiban kendaraan yang berhenti di pintu masuk pelabuhan bakauheni.
“Kaget si, tahu-tahu ada polisi datang, tak Kira in ada apa? Ternyata ada penindakan dan penertiban kendaraan yang melanggar di pintu masuk pelabuhan. Memang saya salah dan melanggar, dan saya siap ditindak.” Katanya, selasa (20/2/2018).
Sementara Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Rafli Yusuf, SIk, mengatakan, banyaknya keluhan dari warga, terutama dari beberapa stakeholder maupun dari masyarakat setempat, perihal banyaknya kendaraan roda empat dan seterusnya yang parkir sembarangan.
“Situasi medan yang begitu curam, yang menuju pelabuhan bakauheni di beberapa titik, dan kita bisa saksikan ini akan menjadi ancaman-ancaman faktual, tentunya bagi pengendara lain. Beberapa waktu lalu kita sempat ada kecelakaan yang menelan korban, intinya, pagi ini kita lakukan tindakan represif, tindakan penegakan hukum, yang pasti kita lakukan tilang yang melanggar.” Ujarnya.
“Kita lakukan yang melanggar akan kita tilang, tilang secara manual maupun tilang e-tilang. Yang berhenti di pinggir jalan, yang melanggar rambu-rambu lalulintas, kita kenakan pasal 287.” Kata Rafli
