Uncategorized
Polres Tuba Ungkap Kasus Curas Mobil 2 dari 5 Komplotan Berhasil Ditangkap Polisi
Jajaran Polres Tulang Bawang Saat Ekspose Pengangkapan Curas Mobil |
Penulis : Chandra FS
SBNews Tulang Bawang – Satuan
Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SJ (15) dan AF (13) yang
merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran mobil, Kamis
(19/10/2017) sekira jam 11.30 WIB.
Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SJ (15) dan AF (13) yang
merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran mobil, Kamis
(19/10/2017) sekira jam 11.30 WIB.
“SJ yang masih berstatus pelajar warga KampungAstra Ksetra,
Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan AF yang juga masih bertatus
pelajar warga Kampung Gunung Batin Udik,
Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ditangkap di Kampung
Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah hari Kamis
(20/10/2017) sekira pukul 11.30 WIB”, kata Kapolres Tulang Bawang AKBP.
Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian
Bara’langi, SIK dan Kasubbag Humas AKP. Ade Erma Sudarto, SIK dalam konferensi
pers keberhasilan Polres Tulang Bawang mengungkap komplotan pelaku Curas Mobil
Pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ di ruang Satreskrim Polres Tulang
Bawang, Jumat (20/10) siang.
Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan AF yang juga masih bertatus
pelajar warga Kampung Gunung Batin Udik,
Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ditangkap di Kampung
Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah hari Kamis
(20/10/2017) sekira pukul 11.30 WIB”, kata Kapolres Tulang Bawang AKBP.
Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian
Bara’langi, SIK dan Kasubbag Humas AKP. Ade Erma Sudarto, SIK dalam konferensi
pers keberhasilan Polres Tulang Bawang mengungkap komplotan pelaku Curas Mobil
Pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ di ruang Satreskrim Polres Tulang
Bawang, Jumat (20/10) siang.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan
oleh Satreskrim bersama Polsek Menggala tidak lama setelah korban Ariyanto (22)
yang berprofesi sopir warga Kampung Kedaung, Kecamatan Parda Suka, Kabupaten
Pringsewu dan Rahmat Taufik Hidayat (22) yang juga berprofesi sopir warga
Kampung Suka Raja 4, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran melaporkan
kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang hari Kamis (19/10) pagi.
oleh Satreskrim bersama Polsek Menggala tidak lama setelah korban Ariyanto (22)
yang berprofesi sopir warga Kampung Kedaung, Kecamatan Parda Suka, Kabupaten
Pringsewu dan Rahmat Taufik Hidayat (22) yang juga berprofesi sopir warga
Kampung Suka Raja 4, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran melaporkan
kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang hari Kamis (19/10) pagi.
“Hanya beberapa jam saja anggota kami telah berhasil mengungkap 2
orang pelaku dari 5 orang pelaku komplotan Curas mobil pickup L300 warna hitam
No Pol : BE 9946 NJ”, ungkapnya.
orang pelaku dari 5 orang pelaku komplotan Curas mobil pickup L300 warna hitam
No Pol : BE 9946 NJ”, ungkapnya.
Lanjut Kapolres, para korban mengalami kejadian Curas yang dilakukan
oleh para pelaku hari Rabu (18/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB saat sedang
melintas di jalan lintas timur Kp. Astra Ksetra Kec. Menggala Kab. Tulang
Bawang, yang mana saat itu pelaku sebanyak 5 orang menghadang korban ditengah
jalan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban, lalu para
pelaku membawa korban ke belakang Pabrik PT. Sinar Laut Lampung Tengah dan
mengikat para korban dengan tali sepatu serta menutup mulut para korban dengan
kain, para korban kemudian dibuang oleh para pelaku ke semak-semak dan langsung
membawa kabur mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ milik korban,
setelah para korban berhasil menyelamatkan diri, kemudian para korban langsung
melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang.
oleh para pelaku hari Rabu (18/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB saat sedang
melintas di jalan lintas timur Kp. Astra Ksetra Kec. Menggala Kab. Tulang
Bawang, yang mana saat itu pelaku sebanyak 5 orang menghadang korban ditengah
jalan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban, lalu para
pelaku membawa korban ke belakang Pabrik PT. Sinar Laut Lampung Tengah dan
mengikat para korban dengan tali sepatu serta menutup mulut para korban dengan
kain, para korban kemudian dibuang oleh para pelaku ke semak-semak dan langsung
membawa kabur mobil pickup L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ milik korban,
setelah para korban berhasil menyelamatkan diri, kemudian para korban langsung
melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang.
Ditambahkan Kapolres, dari tangan para pelaku berhasil diamankan
barang bukti berupa 1 buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pickup
L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ, No Ka : MHMLOPU39FK187520, No Sin:
4D56C-LY9108 atas nama di STNK : Bayu Yosi Exvandi dan 2 ikat tali sepatu warna
putih.
barang bukti berupa 1 buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil pickup
L300 warna hitam No Pol : BE 9946 NJ, No Ka : MHMLOPU39FK187520, No Sin:
4D56C-LY9108 atas nama di STNK : Bayu Yosi Exvandi dan 2 ikat tali sepatu warna
putih.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana
tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12
tahun”, pungkasnya.
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana
tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12
tahun”, pungkasnya.
“Bagi ketiga pelaku yang
belum ditangkap oleh Polres Tulang Bawang, saya harap agar segera menyerahkan
diri sebelum pihak Polres melakukan tindakan tegas”. Ungkapnya.
belum ditangkap oleh Polres Tulang Bawang, saya harap agar segera menyerahkan
diri sebelum pihak Polres melakukan tindakan tegas”. Ungkapnya.