Berita hari ini
Polda Banten Bongkar Kepemilikan 82 Kg Ganja Yang Disembunyikan Dalam Septic Tank Di Kabupaten Serang Banten
Serang, SBNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 82 kilogram, yang ditemukan di Septic Tank di sebuah rumah di Kampung Padurung Wetan, RT 02/04, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (9/9/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan ganja tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram pada Sabtu (6/9) lalu dari tersangka berinisial ME yang ditangkap di kawasan Terminal Pekupatan, Kota Serang.
“Pelaku sengaja menyimpan di dalam septictank untuk mengelabui anggota polisi. Sabu itu juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan Pengendalinya masih kita kembangkan,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, anggota mengamankan empat orang tersangka yakni JN (48), EK (24), RD (25) dan Dd alias Kodon (25). Ganja tersebut rencananya akan disebarkan di Banten dan Jakarta dan Ganja dibawa ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
“Salah satunya residivis pernah tertangkap di Rangkasbitung. Mengenai peran masing-masing, polisi masih mendalami. Pengiriman ganja ini lewat paket, sedang kita dalami ekspedisinya. Ini sebenarnya bisa jadi 100 kilogram namun sudah terpecah (diedarkan). Sehingga yang tersisa hanya 82 kilogram,” ujarnya.
Mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan lebih dari 8 gram termasuk bandar. Yohanes menambahkan, bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang penghuni lapas di Banten.
“Ini termasuk kasus besar yang diungkap Polda Banten,” tandasnya. ( Red )