Uncategorized
Peracik Miras Oplosan Digelandang Ke Mapolresta Serang
![]() |
peracik miras oplosan digerebek jajaran Polresta Serang di jalan Kitapa Cimuncang Kota Serang |
Penulis : Redaksi
Serang-SBNews.co.id, Jajaran Kepolisian Resort Serang berhasil menangkap pelaku yang meracik minuman keras oplosan Selasa 1/5/2018, sekitar jam 22 WIB. Operasi di wilayah hukum Polres Serang Kota ini yakni operasi Chipkon dengan sasaran penjual miras miras oplosan yang marak sekarang ini.
dilaksanakan operasi ini oleh Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim, adapun beberapa titik lokasi yang menjadi sasaran miras oplosan ini bertempat di sebuah rumah kontrakan Jalan Kitapa No. 39 Rt.03/01 Kelurahan Cimuncang Kota Serang.
Demikian dikatakan Waka Polres Serang Kota, Kompol Nurohman, SIK, MM kepada awak media. lebih jauh ia mengatakan dari operasi ini telah ditangkap pengoplos miras di TKP Saefuloh (22) yang beralamat di jalan Bhayangkara No. 111 Kelurahan Sumur Pecung kecamatan Serang. dan seorang lagi Pebriansyah yang mengaku beralamat ki Kapa Duri Kelurahan Kepa Duri Kecamatan Kebon Jeruk, ujarnya.
masih kata Waka Polres, adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,
1). 5 Liter Alkohol bermentasi Tebu.
2). 5 botol Miras Oplosan yang dimasukan kedalam botol berbagai merek.
3). 1 Botol Soju
4). puluhan botol mizon sebagai bahan pembuat miras oplosan
Menurut keterangan dari Saepuloh bahwa proses pembuatan miras oplosan tersebut dengan cara mencampurkan Alkohol dari fermentasi tebu sebanyak 1/4 botol dengan 1/6 minuman ( pakai perkiraan ) dengan minuman merk mizone dan syrup marjan rasa apel, kemudian hasil racikan dimasukkan kedalam botol bekas minuman keras dari berbagai merk, jelasnya.
Adapun di TKP lain didapati depan Cafe Bravo Lingkar Selatan Kramatwatu Kota Serang tertangkap tangan kendaraan R4 mobil Angkutan Kota No.Pol : A-1983 UQ, dengan pengemudi Amirudin,(26), Link Ciberkuh Rt.04/01 Kel. Cibeber Kota Cilegon, yang sedang terparkir di pinggir jalan, membawa minuman miras untuk dikirim ke Cafe Bravo Kramatwatu Kota Serang.
Dan didalam mobil angkot tersebut didapati :
1). 96 botol Bir Putih merek Angker
2). 48 botol Bir Hitam merek Stout
3). 5 botol miras merek kuda mas
dan kini barang bukti tersebut miras dan pelaku diamankan ke kantor Polres Serang Kota, ucap Waka Polres Serang Kota.
