Uncategorized
Bungkam Kebebasan PERS, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam LP Gubernur Sumbar
Jef, Wartawan Koran Harian Haluan Perwakilan Solok Selatan memberikan semangat kepada rekannya yang dilaporkan oleh Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat. |
Padang,
SBNews – Melalui
Siaran Pers-nya, Selasa (2/5/2018), Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan sikap Irwan Prayitno,
Gubenur Sumatera Barat, yang dengan gagah beraninya membuat Laporan Polisi ke
Polda Sumatera Barat, dengan terlapor Bhenz Marajo (Redaktur Koran Harian
Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang) dan Yusafni. Tidak
seharusnya hal tersebut dilakukan oleh orang Nomor 1 di Sumatera Barat itu, kalau
memang dirinya tidak bersalah, rasanya cukup IP (sapaan akrab Irwan Prayitno)
membuat klarifikasi dan melakukan pembelaan dihadapan pengadilan dan/ atau kehadapan
publik lewat media; cetak, online, elektronik maupun saluran media sosial.
SBNews – Melalui
Siaran Pers-nya, Selasa (2/5/2018), Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan sikap Irwan Prayitno,
Gubenur Sumatera Barat, yang dengan gagah beraninya membuat Laporan Polisi ke
Polda Sumatera Barat, dengan terlapor Bhenz Marajo (Redaktur Koran Harian
Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang) dan Yusafni. Tidak
seharusnya hal tersebut dilakukan oleh orang Nomor 1 di Sumatera Barat itu, kalau
memang dirinya tidak bersalah, rasanya cukup IP (sapaan akrab Irwan Prayitno)
membuat klarifikasi dan melakukan pembelaan dihadapan pengadilan dan/ atau kehadapan
publik lewat media; cetak, online, elektronik maupun saluran media sosial.
Koalisi
Masyarakat Sipil menilai bahwa ketidaklayakan sikap dan tindakan IP adalah
bentuk upaya membungkam kemerdekaan Pers, kemerdekaan berpendapat dan partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Masyarakat Sipil menilai bahwa ketidaklayakan sikap dan tindakan IP adalah
bentuk upaya membungkam kemerdekaan Pers, kemerdekaan berpendapat dan partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Laporan
tersebut, berawal dari pemberitaan Koran Harian Haluan, (28/4/2018), yang memuat
pernyataan Yusafni (terdakwa kasus SPj Fiktif), dengan membeberkan bahwa IP
juga menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi SPJ Fiktif yang
dituduhkan kepada dirinya itu.
tersebut, berawal dari pemberitaan Koran Harian Haluan, (28/4/2018), yang memuat
pernyataan Yusafni (terdakwa kasus SPj Fiktif), dengan membeberkan bahwa IP
juga menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi SPJ Fiktif yang
dituduhkan kepada dirinya itu.
Pemberitaan
itu ditanggapi oleh IP melalui Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno yang
beredar luas terkait berita Harian Haluan tersebut, yang berjudul
“Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif ‘500 Juta Untuk Baliho IP”. Menurut IP
keterangan Yusafni yang dimuat di Harian Haluan tersebut telah memfitnah,
menzalimi dan mencemarkan nama baiknya yang memotivasinya untuk membuat Laporan
Polisi (LP).
itu ditanggapi oleh IP melalui Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno yang
beredar luas terkait berita Harian Haluan tersebut, yang berjudul
“Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif ‘500 Juta Untuk Baliho IP”. Menurut IP
keterangan Yusafni yang dimuat di Harian Haluan tersebut telah memfitnah,
menzalimi dan mencemarkan nama baiknya yang memotivasinya untuk membuat Laporan
Polisi (LP).
Dalam
laporannya, Irwan Prayitno melaporkan pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz
Marajo dan Maidestal Hari Mahesa serta Yusafni dilaporkan dengan Pasal 310 ayat
(1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
laporannya, Irwan Prayitno melaporkan pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz
Marajo dan Maidestal Hari Mahesa serta Yusafni dilaporkan dengan Pasal 310 ayat
(1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Menyikapi
sikap yang tidak layak, ceroboh dan tidak pantas sebagai tokoh Sumatera Barat
itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan sikap tegasnya, yaitu: berita yang
diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus
tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
sikap yang tidak layak, ceroboh dan tidak pantas sebagai tokoh Sumatera Barat
itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan sikap tegasnya, yaitu: berita yang
diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus
tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahwa,
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik
akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga
sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil
mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik
akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga
sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil
mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahwa,
terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, Koalisi Masyarakat
Sipil mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian
dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Koalisi
Masyarakat Sipil mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tentang
orang-orang penerima aliran duit dugaan korupsi SPJ Fiktif dan membuktikan
terlebih dahulu kebenarannya.
terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, Koalisi Masyarakat
Sipil mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian
dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Koalisi
Masyarakat Sipil mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tentang
orang-orang penerima aliran duit dugaan korupsi SPJ Fiktif dan membuktikan
terlebih dahulu kebenarannya.
Untuk
diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari 17 lembaga, yakni;
Perkumpulan Integritas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Pusat Kajian Lembaga Hukum dan Anti Korupsi (LUHAK) FH
UMSB, Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK
GEBRAK UNP), LBH Pers Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia
Corruption Watch (ICW), SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Bung Hatta
Antikorupsi (BHAKTI) Universitas Bung Hatta Padang, Serikat Petani Indonesia
Wilayah Sumbar, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi KPJKB
Makassar, Komunitas Antikorupsi (KAPSI) Universitas Negeri Padang, Yayasan
Citra Mandiri Mentawai, Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI), Nurani
Perempuan, Limbubu Pariaman. (Rico Adi
Utama)
diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari 17 lembaga, yakni;
Perkumpulan Integritas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Pusat Kajian Lembaga Hukum dan Anti Korupsi (LUHAK) FH
UMSB, Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK
GEBRAK UNP), LBH Pers Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia
Corruption Watch (ICW), SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Bung Hatta
Antikorupsi (BHAKTI) Universitas Bung Hatta Padang, Serikat Petani Indonesia
Wilayah Sumbar, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi KPJKB
Makassar, Komunitas Antikorupsi (KAPSI) Universitas Negeri Padang, Yayasan
Citra Mandiri Mentawai, Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI), Nurani
Perempuan, Limbubu Pariaman. (Rico Adi
Utama)