Uncategorized
ICW : Upaya Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Meliput Anti Korupsi Mendapat Perlawanan
Aksi Wartawan se Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu, menentang Kriminalisasi terhadap wartawan. |
JAKARTA – Laporan Polisi (LP)
Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, yang melaporkan Bhenz Marajo (Redaktur
Koran Harian Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang)
dan Yusafni dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
menuai sikap berbagai kalangan. Setelah Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri
dari 17 lembaga yang tergabung didalamnya, kali ini Donal Fariz, Peneliti
Indonesian Corruption Wacth (ICW) juga mengeluarkan Siaran Pers-nya,
sebagaimana yang dikutip dalam Group WhatsApp: Stop Kriminalisasi Wartawan, (3/5/2018).
Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, yang melaporkan Bhenz Marajo (Redaktur
Koran Harian Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang)
dan Yusafni dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
menuai sikap berbagai kalangan. Setelah Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri
dari 17 lembaga yang tergabung didalamnya, kali ini Donal Fariz, Peneliti
Indonesian Corruption Wacth (ICW) juga mengeluarkan Siaran Pers-nya,
sebagaimana yang dikutip dalam Group WhatsApp: Stop Kriminalisasi Wartawan, (3/5/2018).
Donal
Fariz selain menyayangkan langkah Gubernur Sumatera Barat, Ia pun menilai,
bahwa Laporan Polisi IP (Sapaan akrab Irwan Prayitno) tampak kabur ( obscuur ); antara mengadukan koran dan
jurnalisnya. Menurutnya, jika yang diadukan itu Bhenz Marajo, Ia adalah entitas
PERS dan memiliki imunitas terbatas oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS.
Fariz selain menyayangkan langkah Gubernur Sumatera Barat, Ia pun menilai,
bahwa Laporan Polisi IP (Sapaan akrab Irwan Prayitno) tampak kabur ( obscuur ); antara mengadukan koran dan
jurnalisnya. Menurutnya, jika yang diadukan itu Bhenz Marajo, Ia adalah entitas
PERS dan memiliki imunitas terbatas oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Lalu,
jika yang dilaporkan Facebooknya, ingat yang dilindungi itu orangnya (rechtpersoon). Sementara, Facebook
hanya alat dan/ atau instrument saja, dengan menyebarkan berita tersebut. Jadi,
tidak bisa dipisahkan Ia sebagai Insan Pers sekalipun menulisnya di FB. Apalagi
yang ditulis di FB itu merupakan bagian yang sama dengan yang ada di berita
HALUAN,” ulas Donal Fariz.
jika yang dilaporkan Facebooknya, ingat yang dilindungi itu orangnya (rechtpersoon). Sementara, Facebook
hanya alat dan/ atau instrument saja, dengan menyebarkan berita tersebut. Jadi,
tidak bisa dipisahkan Ia sebagai Insan Pers sekalipun menulisnya di FB. Apalagi
yang ditulis di FB itu merupakan bagian yang sama dengan yang ada di berita
HALUAN,” ulas Donal Fariz.
Aksi Wartawan didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. |
Lebih
lanjut Donal Fariz menjelaskan, bahwa dalam pasal 4 Ayat 2 MoU Dewan Pers
dengan Kepolisian RI ( No 2/DP/ MoU/ II/ 2017, disebutkan; pihak kedua ( Kepolisian
RI) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan / sengketa termasuk surat
pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat akan
mengarahkan yang bersengketa/berselisih
dan atau pengadu untuk menempuh langkah – langkah secara bertahap dan
berjenjang; mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada
dewan pers maupun proses perdata.
lanjut Donal Fariz menjelaskan, bahwa dalam pasal 4 Ayat 2 MoU Dewan Pers
dengan Kepolisian RI ( No 2/DP/ MoU/ II/ 2017, disebutkan; pihak kedua ( Kepolisian
RI) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan / sengketa termasuk surat
pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat akan
mengarahkan yang bersengketa/berselisih
dan atau pengadu untuk menempuh langkah – langkah secara bertahap dan
berjenjang; mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada
dewan pers maupun proses perdata.
“Setau
saya, Bapak Irwan belum melakukan langkah hak jawab, hak koreksi dan seterusnya.
Disini tampak langkah beliau terburu-buru,” imbuhnya.
saya, Bapak Irwan belum melakukan langkah hak jawab, hak koreksi dan seterusnya.
Disini tampak langkah beliau terburu-buru,” imbuhnya.
Donal
Fariz juga berpendapat, bahwa wajar saja bobot pemberitaan lebih besar kepada Gubernur
Sumatera Barat. Analoginya Pemberitaan antara lurah dengan Menteri yang
terlibat korupsi akan beda tone-nya. Disini, katanya, berlaku hukum jabatan.
Fariz juga berpendapat, bahwa wajar saja bobot pemberitaan lebih besar kepada Gubernur
Sumatera Barat. Analoginya Pemberitaan antara lurah dengan Menteri yang
terlibat korupsi akan beda tone-nya. Disini, katanya, berlaku hukum jabatan.
“Pelaporan
ini membuat eskalasi konflik meluas. Upaya Kriminalisasi terhadap jurnalis yang meliput dan menulis berita
antikorupsi pasti akan mendapatkan perlawanan. Sebenarnya, polisi tidak bisa
serta-merta memeriksa teradu; Bhenz karena UU Pers dan MoU. Namun, Gubernur terlanjur
memperbesar api lilin menjadi semakin besar,” pungkasnya. (Rico Adi Utama)
ini membuat eskalasi konflik meluas. Upaya Kriminalisasi terhadap jurnalis yang meliput dan menulis berita
antikorupsi pasti akan mendapatkan perlawanan. Sebenarnya, polisi tidak bisa
serta-merta memeriksa teradu; Bhenz karena UU Pers dan MoU. Namun, Gubernur terlanjur
memperbesar api lilin menjadi semakin besar,” pungkasnya. (Rico Adi Utama)