Berita hari ini
Kombes Pol (P) Zaidan, Siap Lapor Deddy Yulianto ke Pihak Kepolisian Terkait Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Pangkalpinang (Babel), SBNews.co.id – Setelah diketahui dilansir salah satu media online, Pengacara Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto melaporkan pengacara pedagang kios Plasa Tamansari Zaidan dengan tuduhan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Melalui rilis yang dikirim melalui pesan WA (WhatsApp–red), Kombes PoL (P) Zaidan akan berencana melaporkan balik Deddy Yulianto kepada pihak Kepolisian.
” Senin depan aku sendiri yang ngadukan DY pencemaran nama baik aku, karena ; (1) saya tidak memfitnah dia kasus pemerasannya sudah di laporkan salah satu korban nama Noprianto dan diterima Polda ada surat keterangan lapornya (2) saya tidak melanggar ITE karena berita itu resmi diliput oleh media online (peliputnya) para jurnalis resmi dan legal ” Kata Zaidan melalui pesan WA kepada Pewarta HPI Babel dan IMO Indonesia Babel, Jum’at (02/08/2019).
Ditegaskan oleh Zaidan, bahwa dirinya tidak pernah mengkaitkan dengan jabatannya sebagai Staf Khusus Gubernur Babel, ” dia bawa-bawa itu, dan saya sebagai advokat punya kewajiban dan imunitas untuk bela klien” tegas Zaidan.
Menurutnya, apa yang saya sampaikan adalah kebenaran berangkat dari fakta dan keterangan para korban.
” Jadi sudah cukup juga bukti DY mencemarkan nama baik saya dengan laporannya ke Polisi,” Pungkas Zaidan. (Hdf)