 |
Persiapan Aksi Unjuk Rasa Di Kejati Banten / Istimewa |
Serang, SBNews.co.id – Terkait adanya dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Oknum APH Kejaksaan Tinggi Banten maka keluarga besar Keluarga Besar Peguron, Media, Ormas Dan LSM Banten yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) Besok akan menggelar aksi unjuk rasa yang di ikuti ±300 orang massa aksi dari seluruh keluarga besar 3 Peguron, 13 Media, 4 Ormas Dan 36 LSM Banten. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, dikatakan oleh Heru Priatna selaku koordinator aksi” 12/09/19
Lanjut Heru Dalam aksi yang kami laksanakan ini, meminta dan Mendesak Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Segera Menetapkan Tersangka Baru Pada Kegiatan Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015. Pasca ditetapkannya vonsis kepada 3 terdakwa yang saat ini sudah dijatuhi hukuman (Terpidana) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dan telah menjalani masa hukuman pada perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015, yaitu Dr. drg. Sigit Wardojo, M.Kes. selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik/Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survey.
Bahwa dalam amar putusan Nomor :29/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.SRG Atas nama Terdakwa Dr. drg Sigit Wardojo, M.Kes. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa ada 3 (tiga) orang yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas jabatan dan kedudukannya yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada Kegiatan Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015. Ketiga orang dengan kapasitas sebagai saksi itu adalah Akhrul Apriyanto, SKM, M.Si (Wakil Direktur RSUD Banten & Ketua Tim Survey), Sri Mulyati (Selaku Kabag Umum, Sekretaris Tim Survey & Koordinator PPTK), dan Dra. Hartati Andarsih, M.Si (Selaku PPTK dan Anggota Tim Survey). “ Jelas Heru
Heru menambahkan bahwa, Berdasarkan amar putusan tersebut dan atas dasar Jabatan dan kedudukan 3 (tiga) orang yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban karena mengakibatkan terjadinya kerugian negara, maka hal tersebut merupakan bagian dari dan patut diduga sebagai pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan dengan para terpidana (dalam penuntutan terpisah) dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.229.855.000,- dengan terdakwa/terpidna atas nama Dr. drg Sigit Wardojo, mengaibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 631.008.909,- (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah) dengan ketentuan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam aksi unjuk rasa ini meminta agar Kejati Banten segera meningkatkan status Akhrul Apriyanto, SKM, M.Si (Wakil Direktur RSUD Banten & Ketua Tim Survey), Sri Mulyati (Selaku Kabag Umum,Sekretaris Tim Survey & Koordinator PPTK), dan Dra. Hartati Andarsih, M.Si (Selaku PPTK dan Anggota Tim Survey) yang sebelumnya sebagai saksi dan segera melakukan pendalaman, pemeriksaan dan menetapkan menjadi tersangka baru pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 yang telah merugikan keuangan negara.” Tutup Heru ( Br )
Adapun elemen yang tergabung dala koalisi yaitu :
PEGURON
1.GARUDA MUSTIKA PUTIH (GMP)
2. JALAKRAWI
3. SEBAT
MEDIA
1. INDONESIA SATU
2. Kongkrit
3. Joernalinakor.Com
4. Trotoar Banten
5. Jayantara News
6. SuroNews
7. Global Investigasi News
8. Kilas Banten
9. Nuansa Banten
10. Banten Global News
11. Tabloid Konsorsium
12. Surosowan.com
13. Koran Surosowan Post
ORMAS
1. MADA LMPI BANTEN
2. AMJ
3. LMP PERJUANGAN
4. ACRB
5. BMK ‘57
LEMBAGA SWADAYA MSYARAKAT (LSM)
1. LSM. AMB
2. LSM. GERAK INDONESIA DPD BANTEN
3. LSM. JAMBAKK
4. LSM. KOBRA BANTEN
5. LSM. LAMAT BANTEN
6. LSM. SOAK
7. LSM. INAKOR
8. LSM. RAKYAT BANTEN (RB)
9. LSM. GEGER
10. LSM. BAJAK
11. LSM. PASOPATI
12. LSM. FAKTA
13. LSM. KP3B
14. LSM. AMOK
15. LSM. PENJARA
16. LSM. JAPATI
17. LSM. PASAKK BUMI
18. LSM. PUSAT PERAN SERTA MASYARAKAT (PPM)
19. LSM. GP3B
20. PERKUMPULAN AAKUR
21. LSM TRANSFORMER BANTEN
22. LSM BYIDeC
23. LSM REAKTOR
24. LSM SIDAK
25. LSM GEMPUR
26. JKI
27. LSM. JP3B
28. LSM GASAK
29. LSM PAKKSA
30. LSM PEMUDA BANTEN BERGABUNG
31. LSM KARAT
32. LSM. BANTEN BAROMETER
33. LSM. GTAR
34. LSM. LKPBMB
35. LSM. ABM
36. LSM. PATRA