LAMPUNG, Sbnews.co.id – Mesuji Berdarah yang pernah terjadi pada tahun 2011 lalu, seolah kembali masuk ke babak kedua. Pasalnya pada masa itu, sedikitnya 35 warga wilayah register Mesuji harus kehilangan nyawa akibat mempertahankan pemukiman serta lahan garapannya.
Sementara, pada tahun 2015 PT Silva Inhutani hadir ke wilayah register 45 dan membuat kerjasama dalam bentuk MOU atas nama kemitraan dengan seluruh kelompok petani yang berada di wilayah register 45 yang diharapkan akan menjamin kesejahteraan seluruh petani.
Saat ini, wilayah Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, tengah dihantui oleh konflik yang seakan menjadi persoalan entah kapan bisa diselesaikan, kecemasan, serta ketakutan dan teror di masyarakat menjadi suatu hal yang sering terjadi kepada masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.
Atas keprihatinan tersebut, melalui Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang dikomandoi oleh Yudi Rijali Muslim, SH, sebagai Kepala Bidang Hukum dan HAM tersebut mengambil langkah untuk melakukan pendampingan hukum kepada warga masyarakat setempat yang saat ini mengalami diskriminasi dan kriminalisasi.
Untuk diketahui, PT. Silva Inhutani dalam hal ini adalah sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri (IUP HHK HTI) seluas 42.726 hektar pada kawasan hutan industri register 45 sungai buaya di Kabupaten Mesuji Bandar Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.93/KPTS-2/1997 tanggal 17 Februari 1997.
Sebelumnya, pada Rabu (30/9/2015) telah dilaksanakan perjanjian antara penggugat dan tergugat yang tercatat dalam perjanjian No.004/SIL-MOU/IX/2015 No.01/MGJ/IX/2015 tentang kerjasama pengelolaan kawasan hutan produksi register 45 sungai buaya, Mesuji Bandar Lampung.
“Saat ini konflik ‘Mesuji Berdarah’ seakan telah masuk ke babak kedua, dimana tanggal 17 Juli 2019 warga masyarakat Mekarjaya, Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung kembali terusik, dengan adanya penyerangan oleh pihak lain yang diduga preman,” ungkap Yudi Rijali Muslim, SH melalui rilisnya kepada Sbnews.co.id, Kamis (12/9/2019).
Dikatakannya, dimana konflik tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang merasa bahwa hasil dari garapan masyarakat tidak sesuai dengan perjanjian dalam bentuk MOU yang telah dibuat antara PT. Silva Inhutani dengan kelompok petani. “Sejak sebulan terakhir ini intimidasi dan kriminalisasi terua dialami oleh seluruh warga Mesuji,” ungkapnya.
Informasi yang didapat awak media ini, menyampaikan, tepat pada tanggal 17 Juli 2019 terjadi penyerangan terhadap masyarakat wilayah Mekarjaya, Register 45 yang dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata lengkap dengan samurai, sajam lainnya, bahkan dengan senjata api.
Kemudian, pada tanggal 22 Agustus 2019, salah satu petani, M. Zen yang memiliki ladang singkong seluas 2 hektar tiba-tiba dipanen paksa oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, dimana pada saat itu pengurus ladang milik M Zen yaitu Dede sedang menuju lokasi justru ia melihat banyak orang yang sedang mencabut garapannya dan mengancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, salah satu rumah di wilayah Mekarjaya di bakar, saat masyarakat sedang melakukan musyawarah untuk mempersiapkan daftar gugatan untuk menggugat PT. Silva Inhutani.
Selang beberapa hari, tanggal 3 September 2019, kembali terjadi pembakaran rumah di malam hari pada dua tempat, yaitu Desa Marga Jaya 1 rumah, dan 4 rumah di Mekar Jaya, sementara hanya 2 rumah di Mekar Jaya yang berhasil dipadamkan.
“Untuk diketahui bahwa dua desa ini, yakni Desa Marga Jaya dan Desa Mekar Jaya adalah dua Desa yang sepakat akan melakukan gugatan ke Pengadilan kepada PT. Silva Inhutani,” beber Kepala Bidang Hukum dan HAM Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Yudi Rijali Muslim, SH.
Pada 16 September 2019 nanti, adalah waktu yang telah ditetapkan oleh dua desa sebagai waktu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan sudah mencapai 600 Keluarga, sementara dukungan yang siap menghantarkan pendaftaran surat gugatan maka tidak kurang lebih sekitar 1.800 masyarakat yang akan turut menghantarkan surat gugatan dalam menempuh jarak kurang lebih 2 hingga 3 jam ke Pengadilan Manggala Tulang Bawang.
“Total rumah yang diduga dibakar paska kejadian tanggal 17 Juli hingga saat ini berjumlah 8 rumah, dimana rumah tersebut terletak di wilayah Mekar Jaya dan Marga Jaya,” ungkapnya.
Lanjut Yudi Rijali, untuk proses pelaporan warga yang bernama M. Zen ke pihak Kepolisian yang diakibatkan penyerangan kepada masyarakat di tanggal 17 Juli 2019 hingga saat ini belum ditanggapi oleh Polda Lampung.
“Pelaku utama atau provokator penyerangan terhadap warga tersebut, tidak segera ditindak dan masih bebas berkeliaran,” pungkasnya. (ril)