Berita hari ini
Akibat Perbuatan Cabul Dibawah Umur, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pandeglang
Pandeglang – Banten, Siber.news | Akibat perbuatan cabul terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan H (17) diciduk Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polres Pandeglang, atas segala perbuatannya pelaku harus mempertanggung jawabkan dimata hukum lantaran telah merenggut kehormatan dan harga diri korban yang tergolong masih balita.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu M.Nandar membenarkan adanya penangkapan kepada tersangka H atas perbuatan cabul terhadap Mawar (Nama Samaran) yang masih berusia 3 tahun 10 bulan, di rumahnya, Jumat (28/2/2020) Pukul 23.00 WIB.
“Berdasarkan Laporan orang tua korban, No. LPB/ 72/ II / 2020 / Banten / Res Pandeglang, pada Jumat (28/2/2020), kami bergerak menuju kediaman pelaku di Wilayah Kecamatan Kaduhejo dan langsung melakukan penangkapan sekira Pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat
Adapun kronologis perbuatan bejat moral tersangka terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 sekira Pukul 11.00 WIB. Ketika itu Korban Mawar (inisial) membeli es di rumah tersangka, kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam rumah, lalu tersangka pun menidurkan korban dilantai, dan kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 1 kali.
“Akibat kejadian itu kini korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma,” tandas Kasat
Dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi kata Kasat yakni berupa, hasil visum, Akta lahir, Kartu Keluarga,1 buah baju atasan berwarna loreng army,1 buah pakaian dalam berwarna merah jambu, dan 1 buah celana pendek berwarna putih.
Dikatakan Kasat, dengan adanya barang bukti dan para saksi pada perkara ini, tentunya tersangka dapat dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Untuk sanksi hukuman tersangka dapat diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun,” terangnya. (M. Irfan Dani)