Berita hari ini
Warga RT. 08 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Serahkan Surat Kuasa Kepada LBH TRIDHARMA Di Akhir Kegiatan Penutupan HUT RI Ke – 74
Jakarta, SBNews.co.id – Ratusan warga dilingkungan RT 08, Kelurahan Gunung kecamatan kebayoran baru Jakarta selatan, menggelar kegiatan acara penutupan Peringatan HUT KEMERDEKAAN INDONESIA KE 74 Tahun, dalam kegiatan tersebut selain membagikan hadiah kepada para peserta lomba, Warga melalui ketua RW 08, Edi Loesianto secara simbolik Menyerahankan surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh warga kepada LBH Tridharma Indonesia, Sabtu 24/8/2019
Ketua RW 08, Edi Loesianto mengatakan bahwa warga telah tinggal secara turun temurun lebih dari 50 Tahun ditanah sekitar 2084 meter persegi, kewajiban warga dengan membayar PPB juga di lakukan, namun beberapa tahun terakhir tanah tersebut dipermasalahkan dan di klaim Pemerintah DKI Jakarta melalui PT PAM JAYA dan beberapa kali akan dilakukan penggusuran namun berhasil warga mencegahnya,
Bahwa Penunjukan LBH Tridharma Indonesia Sebagai Kuasa Hukum yang baru adalah sudah menjadi kesepakatan warga yang berharap permasalahan hukum warga bisa di selesaikan dengan baik,
Ketua bidang Hub luar dan Organisasi LBH Tridharma Ilham Firmasyah Rany mengatakan bahwa dengan penyerahan surat kuasa ini, persoalan hukum yang tengah di alami oleh warga lauser di lingkungan RT 08, menjadi tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan, bahwa adapun Agenda kita kedepan Adalah membentuk kepengurusan Forum warga dan membuat program advokasi.
Hal senada disampaikan oleh M. Faturrahman dan Ridho, Mahasiswa dan juga paralegal LBH Tridharma asal Universitas Pamulang dan Universitas Al-azhar Jakarta, hadirnya kami dalam advokasi dan pendampingan warga lauser adalah menjadi bagian dalam tanggung jawab kami untuk pengamalan tridharma perguruan tinggi ucapnya,
Yudi Rijali Muslim S.H selalu direktur LBH Tridharma Indonesia menyampaikan bahwa Hak-Hak Rakyat dalam hal ini warga kampung Pancasila/Lauser dilindungi dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) yang menjelaskan, bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, bertempat tinggal, (…)”.
Bahwa Jaminan serupa juga dapat dilihat pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM di pasal 40 yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”
UU No.11 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (pasal 11 ayat 1), serta UU khusus perumahan yaitu UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukinam (pasal 5 (1) dan pasal 19).
Sinergisitas Mahasiswa, Pemuda serta rakyat dalam Perilaku Gotong royong yang masih dijaga di kampung lauser ini kedepan akan ditingkatkan dengan diselenggarkannya program program advokasi secara litigasi maupun Non litigasi. ( br )
