Uncategorized
Walau Lelang Ulang Proyek Pasar Rakyat Cibaliung Dilakukan Proses Hukum Terkait Pemalsuan Harus Diungkap
progres pekerjaan yang terhenti proyek pembangunan pasar rakyat Cibaliung |
Penulis : Dadang
SBNews.co.id Pandeglang – Pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung yang sempat dihentikan oleh pelaksana penyedia jasa kontruksi yakni PT. FMP yang telah diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses lelang awal, mundurnya PT. FMP menjadi kendala, pasalnya pembangunan Pasar ini merupakan program jokowi yakni membangun 1000 pasar secara nasional dan kabupaten Pandeglang memiliki kesempatan dalam mendapat program ini.
Namun sangat disayangkan untuk dikabupaten Pandeglang syarat dengan kepentingan dimana proyek ini diduga diwarnai dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam mencari keuntungan.
Saat proyek dihentikan pasca mundurnya PT. FMP, menurut keterangan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM pelaksana telah melakukan progresnya kira kira 20 %, kurang lebih satu bulan lamanya pekerjaan dibiarkan terbengkalai hingga jelang waktu habis masa pekerjaan ini,
Sementara Kepala Dinas Andi Sunardi mengatakan berdasarkan putusan dari Kementrian Perindustrian, kelanjutan proyek ini harus terus dilaksanakan dengan melakukan lelang ulang.
Andi mengatakan, jika proses lelang ulang ini adalah tetap yang berwenang melakukan proses semuanya adalah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ( ULP ).
“ Itu semua ranahnya ULP untuk melaksanakan lelang ulang ini kita hanya menunggu hasil dari lelang ulang ini,” jelas Kepala Dinas yang baru menduduki jabatannya yang baru ini.
Disisi lain Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) yakni Kepala Dinas sebelumnya Tatang Efendi saat dikonfirmasi SBNews Senin 23/10/2017 di Kantor barunya Badan Kesbangpol mengatakan, pihaknya mengaku masih sebagai KPA berdasarkan SK menteri Perindustrian dan belum ada SK penghentian atas jabatan KPA dalam Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung ini.
Pihaknya mengaku, memang sekarang ini diadakan lelang ulang atas proyek itu, untuk proses lelang ini KPA tidak sepenuhnya terlibat dalam teknis pekerjaan namun hanya sebatas pengguna anggaran saja, “ adapun yang lebih berperan dalam proyek ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,” ujar Tatang.
Lebih jauh Tatang menekankan, agar dalam proses lelang yang akan dilakukan sekarang ini meminta kepada lembaga terkait yakni ULP untuk lebih selektif lagi dalam proses seleksi atas perusahaan yang mengikuti lelang dan berlaku lebih profesional.
ULP harus siap dan mampu membuktilan bahwa perusahaan yang mengikuti lelang ini adalah benar benar perusahaan yang bonafit dan harus meyakinkan bahwa perusahaan tersebut benar benar memiliki modal atau ketersediaan financial yang nyata dan tidak hanya cukup dengan laporan rekening koran dari Bank pasalnya, hal ini sering terjadi yang hanya kongkalikong yang dilakukan pengusaha yang bekerjasama dengan pengusaha padahal saldonya tidak seperti yang tercantum dalam rekening itu.
Lebih lanjut dikatakan Tatang, pihaknya sebagai KPA walau dirinya belum menerima surat keputusan dari Kementrian Perindustrian atas berkahirnya atau digantikan sebagai KPA, namun dengan adanya permen no 38, kata dia, kewenangan bisa menjadi wewenang Kepala Daerah atau Bupati, tegasnya.
diinformasikan pula bahwa Sejumlah Pengusaha lokal yang ada di Pandeglangpun mengatakan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya manipulasi yang telah dilakukan oleh Oknum ULP ini, ujar salah satu pengusaha yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, pihaknya telah mengecek terhadap Bank Jabar Banten atas jaminan Pekerjaan tersebut namun uang setoran jaminan dari PT FMP ini hanya senilai Rp. 32 juta, jadi statement yang dikeluarkan Andi Sunardi yang dilansir dalam pemberitaan sebelumnya masih disanksikan, bahwa PT FMP telah mengembalikan uang jaminan pekerjaan dan telah masuk kepada Kas Negara senilai 5 % dari nilai kontraknya atau senilai 320 juta, katanya.
“ kita baru saja Cek dan mendapatkan info langsung dari pihak BJB bahwa PT. FMP hanya menyetorkan 32 juta,” tegasnya Selasa 24/10/2017 di Kantor PUPR Pandeglang.
Sementara Itu Bob Hasan, SH. MH. Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Negara ( ARUN ) kepada SBNews.co.id mengatakan Rabu (25/10/2017) pihaknya akan memantau dan menyimak lebih jauh tas skandal manipulasi yang dilakukan oleh pihak penyedia dan pihak ULP.
“ Disini kita menyimak dugaan adanya rekayasa atas kepentingan kepentingan sehingga bisa memenangkan proyek ini sangat kuat sekali, meski dengan segala cara harus dilakukan, bahkan kita juga menduga kuat jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang baru berdiri ditahun tahun ini, namun informasi yang kita terima pengesahan dari Pengadilanpun tertuang pada tahun 2014, ujarnya.
Namun kitapun akan mengecek pula kebenaran atas pekerjaan itu pasalnya harus dibuktikan dengan setoran pajak melalui rekening kepada BJB atas pajak pembangunan Ruko itu senilai 250 juta, kalau tidak ada ini merupakan masalah baru bagi PT. FMP kita bisa saja menduga penggelapan pajak, lanjutnya.
Bob Hasan berharap walau adanya lelang ulang atas intruksi kementrian, namun pemalsuan dokumen adalah Pidana dab bukan perdata lagi dalam hal ini jadi harus dilanjutkan karena sudah terjadi, harapnya.