Berita hari ini
Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum, Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpinan DPRD Babel Terhadap Pedagang Kios Taman Sari
Sungailiat (Bangka), SBNews.co.id – Kasus laporan dugaan penganiayaan oleh DY salah satu pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Aen Love Ory (42) pedagang/penyewa kios Tamansari Sungailiat, Kabupaten Bangka, dan juga kasus dugaan pemerasan pihak pengelola Plasa Tamansari Sungailiat kepada pedagang, saat ini terus bergulir dan memasuki babak baru karena Zaidan dan Pathners resmi ditunjuk sebagai pengacara atau kuasa hukum mereka.
Zaidan, SH., MH, saat konferensi pers di SPKT Polres Bangka, Senin (29/07/19) sore mengatakan, secara resmi pihaknya ditunjuk sebagai lawyer atau kuasa hukum para pedagang tersebut. Maka dari itu, apapun yang berkaitan dengan para pedagang berhubungan dalam ini harus melalui kuasa hukumnya.
“Kami merasa terpanggil untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang notabene pedagang kecil ini, bahkan kami memberikan pelayanan secata gratis karena kami tahu ini adalah masyarakat kecil yang patut dibela,” ungkap Zaidan.
Dijelaskan Zaidan, ada dua point pembelaan dalam kasus ini yakni proses hukum Aen yang mengaku telah dikeroyok (penganiayaan, red) oleh DY Cs di Plasa Tamansari Sungailiat, pada Sabtu (28/07/19) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian kasus dugaan pemerasan oleh pengelola kios Plasa Tamansari Sungailiat yakni pihak PT Garba Konstruction dengan JK sebagai Direkturnya kepada 23 pedagang yang menyewa kios Plasa Tamansari yang pelaporannya diwakili oleh Pebrianto salah satu pedagang.
“Dalam surat perjanjian antara pihak pengelola kios dengan pedagang, nyata disebutkan jika kontrak sewa kiosnya adalah pertahun dengan sistem bayar bulanan dengan pembayaran yang telah disepakati. Namun sering waktu berjalan, ternyata pengelola kios ini menaikkan harga sewa sendiri. Tentunya, ini melanggar kesepakatan dong,” ungkapnya.
Terkait tuntutan laporan DY dengan video rekaman oleh pedagang yang memviral di medsos itu diantaranya dianggap melanggar UU ITE. Maka Zaidan menegaskan, jika tuntutan DY itu tidak bisa dikatakan melanggar UU ITE.
“Diantara tuntutan DY terkait video rekaman pedagang itu, saya nilai hanya omong kosong saja. Karena video itu untuk kepentingan bukti yang memvideokan sendiri. Kita juga akan mencari tahu kebenaran bagaimana kejelasan asal muasal Plasa Tamansari Sungailiat ini, agar duduk perkaranya semakin jelas,” tegasnya.
Zaidan juga merasa heran dalam kasus ini DY tupoksi di PT Garba Konstruction sebagai apa karena tiba-tiba yang bersangkutan lebih dominan dalam hal ini. “Sekelas DY yang notabene jabatannya adalah Pimpinan DPRD Babel kok mau berurusan dengan para pedagang kecil seperti mereka, ya bukan level kelasnya lah,” Sindir Zaidan.
Sebelumnya, lanjut Zaidan, para korban ini sudah melaporkan kasus ini ke pihak Polres Bangka, namun pelapor terkesan kurang maksimal ditanggapi oleh pihak Polres Bangka. Sehingga mereka merasa perlu didampingi kuasa hukum.
“Kami percaya kasus yang menimpa pedagang kecil ini bisa diproses sesuai dengan prosedur hukum berlaku di NKRI yang seadil-adilnya. Namun, kalau sampai tidak selesai di tingkat Polres Bangka maka kami akan langsung ke Polda Babel hingga Mabes Polri,” pungkas Purnariawan Polri berpangkat terakhir melati tiga di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, DY saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait laporan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya, ia enggan berkomentar kendati pesan telah terkirim dan dibaca.
Dan diketahui jika DY pada Minggu (29/07/19) siang kemarin, mendatangi SPKT Polres Bangka tanpa didampingi pengacara, kedatangan yang bersangkutan untuk melaporkan atas perbuatan tak menyenangkan, pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan UU ITE terkait viralnya video rekaman yang disebarluaskan oleh penyewa kios sebelumnya. Bahkan, laporan telah ditindaklanjuti dengan LP Nomor STPL/B-1009/VII/2019/Babel/Res Bangka. (Hdf)