Berita hari ini
Tanpa IMB, PT Indo Pasific Agung Tetep “NGEYEL” Lakukan Aktifitas Pembangunan, Komisi I DPRD : Siapapun Membangun Tak Miliki Ijin Harus Ditutup
Penulis :
LEBAK – siber.news , Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, H. Enden Mahyudin menanggapi soal PT Indo Pasific Agung di Citeras yang ngeyel melakuan pembangunan tanpa memiliki ijin terlebih dahulu.
Ditegaskan Enden, semua pengusaha sebelum mereka akan melakukan pembangunan atau mendirikan bangunan itu harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
“Semua pengusaha yang akan mendirikan bangunan pabrik itu wajib memiliki IMB terlebih dahulu. Jika tak miliki ijin tentu harus ditutup,” kata Ketua Komisi I H. Enden Mahyudin pada awak media. Jum’at, (4/6/2021).
Kata H. Enden, dengan mereka membangun tanpa memiliki ijin, tentu daerah akan sangat dirugikan karena disitu akan mengatur semua tentang kontribusi terhadap daerah.
“Padahal semua pengusaha yang memiliki ijin itu akan nyaman ketika mengelola usahanya. Kenapa harus ngeyel membangun tanpa ijin, bahkan ingin aktivitas usaha tanpa ijin. Jelas daerah akan dirugikan dengan ulah oknum pengusaha itu,” katanya menjelaskan.
Dengan begitu, Enden mengaskan, jika PT. Indo Pasific Agung tetap ngeyel dan melakukan aktivitas pembangunan kembali, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk pertanyakan semua alasan dan asal keberanian mereka yang membangun tanpa memiliki ijin.
“Jika masih saja mereka ngeyel, kita akan panggil semua pihak dan melakukan RDP,” tegasnya.
Hingga Berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait. (Red)