Uncategorized
Tabriji Mengaku Jual Pupuk Subsidi Diluar RDKK Perintah Distributor
Pupuk Urea Subsidi yang dijual diluar RDKK |
Kontributor: Edi Helani
Serang, SBNews.co.id – Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah, untuk kebutuhan kelompok tani atau petani disektor pertanian.
Namun apa yang terjadi di desa Siremen kecamatan Tanara kabupaten Serang – Banten, Kios Pupuk Asem Jaya telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), bahkan pemilik kios berdalih, apa yang dilakukannya justru mandat dari Distributor.
Pantauan awak media dilokasi, terdapat beberapa warga desa Walikukun kecamatan Carenang yang membeli pupuk bersubsidi jenis Urea di kios Asem Jaya.
Srn (47) salah satu pembeli pupuk, kepada wartawan menerangkan, bahwa dirinya baru kali ini membeli pupuk di kios yang beralamat di desa Siremen kecamatan Tanara.
“Saya diberitahu sama teman saya, bahwa disuruh beli pupuknya di situ (Kios Asem Jaya-red),” jelasnya.
Terpisah dikatakan Tabriji, pemilik kios pupuk bersubsidi Asem Jaya, mengatakan bahwa Distributor sudah memberikan lampu hijau untuk penjualan pupuk di luar RDKK.
“Asalkan satu karung, tidak masalah, saya diberitahu sama Distributor saya, makanya saya berani jual pupuk subsidi di luar RDKK,” katanya kepada Selasa (05/06/2018).
Tabriji menambahkan, penyaluran pupuk melalui Kelompok Tani (Poktan) dan sesuai RDKK, dimana terdapat 5 kelompok yang sesuai dengan RDKK di wilayah desa Siremen. “Di Desa Siremen terdapat 5 kelompok tani yang sudah sesuai dengan RDKK,” tambahnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk persubsidi pada sektor pertanian di kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016 Pasal 7 ayat 2 berbunyi “Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian oleh penyalur di Lini IV ke petani atau kelompok tani dengan ketentuan sebagia berikut:
a. Penyalur pupuk bersubsidi oleh penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya,
b. Penyalur pupuk bersubsidi sebagimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan kebutuhan kelompoktani dan alokasi masing-masing wilayah,
c. Penyalur pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan tepat mutu.