Uncategorized
Spesialis Curas HP di Tulang Bawang Berhasil Ditangkap Polisi
Kontributor : Chandra FS
SBNews Tulang Bawang | Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap HG (19) dan RO (30) yang merupakan pelaku spesialis Curas (pencurian dengan kekerasan) sasaran HP (handphone) yang terjadi di depan halaman kantor Bupati Tulang Bawang Tiuh Toho Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
“HG dan RO yang sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kp. Bujung Tenuk Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Menggala hari Rabu (29/11/2017) sekira pukul 19.00 WIB di rumah para pelaku”, ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Kamis (30/11/2017).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 624 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala tanggal 26 November 2017 dengan korban Devi Puspita Sari (15) yang berstatus pelajar warga Dusun Tulung Boho Kp. Bujung Tenuk Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit handphone merk samsung J2 prime warna gold yang ditaksir seharga Rp 1 Juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku ini memilih korban yang masih anak-anak dan tempat yang agak sepi, sehingga kecil kemungkinan korbannya akan melakukan perlawanan.
“Para pelaku berboncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau mendatangi korban yang sedang berduan dengan pacarnya di depan halaman kantor Bupati Tulang Bawang Tiuh Toho Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang hari Minggu (26/11/2017) sekira pukul 09.00 WIB dan langsung merampas handphone milik korban serta mengancam korban lalu para pelaku pergi meninggalkan korban”, jelasnya.
Ditambahkan AKP Donny Kristian, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi serta petunjuk yang mengarah kepada para pelaku dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit handphone merk samsung J2 prime warna gold dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau No Pol : BE 4967 BK.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, pungkasnya.