Berita hari ini
SPBU 34-422.13 Isi BBT Mobil Roda 6 Plat Hitam
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-422.13 yang berlokasi di Jalan Raya Carita KM 17 Pandeglang Banten, terpantau sedang mengisi Bahan Bakar Tertentu (BBT) terhadap kendaraan mobil Roda 6 jenis Damtruck yang berpelat nomor polisi warna hitam, Selasa (12-02-2019).
Dikatakan Heris selaku Tata usaha atau pengurus SPBU 34-422.13 mengatakan, menurutnya mobil Damtruck yang mengisi BBT jenis Bio Solar memang berpelat nomor polisi warna Hitam, namun dia katakan bahwa mobil beroda 6 tersebut tidak terlalu panjang, artinya tidak seperti mobil tronton yang panjang.
“Ya memang Damtruck itu plat nomor polisinya warna hitam tetapi itukan mobilnya pendek, yang tidak boleh itukan roda 6 yang bodinya panjang dan berpelat nomor polisi warna hitam,” kata Heris di ruang kerjanya.
Masih di tempat yang sama, Toni selaku Pengawas SPBU mengutarakan, katanya aturan tersebut sesuai edaran Social Responsibility (SR) PT. Pertamina (Persero), yang mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Berdasarkan edaran SR PT. Pertamina (Persero) yang saya terima melalui Aplikasi WhatsApp mengatakan, pengisian untuk roda 6 keatas yang plat kuning bisa menggunakan solar bersubsidi, untuk yang plat hitam tidak bisa menggunakan solar bersubsidi tetapi hal itu saya hanya menerimanya via WhatsApp saja,” papar Toni (12-02-2019).
Di tempat terpisah, Nuh. Royen Siregar Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM-GEMPITA) yang didampingi Endat selaku Anggotanya, dia mengatakan bahwa untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai perpres tersebut, dan tidak berhak menggunakan solar subsidi seperti angkutan transfortasi CPO, batubara, dan komoditas industri lainnya. Kendaraan jenis tersebut diminta agar tidak menggunakan solar bersubsidi, melainkan harus menggunakan solar Non-subsidi yakni Dexlite, jelasnya.
“Jadi walaupun, Lanjutnya, sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6, tidak berhak mengguanakan solar subsidi,” tegas Royen.
Royen juga memaparkan, Hal janggal yang terlihat di SPBU 34-422.13, banyaknya penggunaan ataupun pengisian solar bersubsidi oleh kendaraan roda 6 keatas. Selain itu juga, hasil pantauan dilapangan, bahwa kendaraan yang berplat kuning roda 6 keatas kebanyakan kendaraan itu milik perusahaan, hal itu sangat bertolak belakang dengan perpres 191 Tahun 2014, Sehingga terkesan tidak mengindahkan Perpres tersebut, pungkasnya. (Irf)