Berita hari ini
Horeee..!!! Sekda Banten Tantang Laporkan Pada Aparat Jika Ada Penyimpangan Program RTLH
Program Rumah Tidak Layak Huni (
RTLH) yang konon bekerjasama dengan TP4D yang tersebar di Provinsi Banten
dinilai banyak menuai masalah, Kualitas Material dan HOK yang ramai muncul
kepermukaan. Program yang jelas jelas bekerjasama dengan TP4D masih bermasalah
bagaimana yang tidak didampingi.
RTLH) yang konon bekerjasama dengan TP4D yang tersebar di Provinsi Banten
dinilai banyak menuai masalah, Kualitas Material dan HOK yang ramai muncul
kepermukaan. Program yang jelas jelas bekerjasama dengan TP4D masih bermasalah
bagaimana yang tidak didampingi.
Serang, SBNews.co.id – Terkait munculnya beberapa permasalahan yang
terjadi dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi
Banten dibeberapa kabupaten, yang dimulai dari masalah ketidak sesuaian material
yang diterima oleh penerima manfaat dari rekanan pihak ke tiga atas penunjukan
langsung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP), hingga permasalahan
ongkos tukang sebagai pekerja bantuan rumah tersebut, dalam mekanismenya untuk
urusan upah atau lazim dikatakan HOK, pihak Dinas yang telah memberikan SK terhadap
Kepala Desa beserta sederet nama- nama pekerja yang diajukan oleh Kades dengan
ketentuan dari Dinas adalah dibayar harian.
terjadi dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi
Banten dibeberapa kabupaten, yang dimulai dari masalah ketidak sesuaian material
yang diterima oleh penerima manfaat dari rekanan pihak ke tiga atas penunjukan
langsung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP), hingga permasalahan
ongkos tukang sebagai pekerja bantuan rumah tersebut, dalam mekanismenya untuk
urusan upah atau lazim dikatakan HOK, pihak Dinas yang telah memberikan SK terhadap
Kepala Desa beserta sederet nama- nama pekerja yang diajukan oleh Kades dengan
ketentuan dari Dinas adalah dibayar harian.
Namun pada pelaksanaannya
dilapangan ditemukan sebagaimana diberitakan sebelumnya yakni Desa Banyumekar
kecamatan Labuan bahwa, pengerjaan itu diborongkan dengan nominal dibawah anggaran yang
seharusnya dipakai upah senilai 14 juta 600 ribu.
dilapangan ditemukan sebagaimana diberitakan sebelumnya yakni Desa Banyumekar
kecamatan Labuan bahwa, pengerjaan itu diborongkan dengan nominal dibawah anggaran yang
seharusnya dipakai upah senilai 14 juta 600 ribu.
Dengan diluarnya ketentuan atas
upah tersebut hingga bermunculan permasalahan ongkos tukang, sementara DPRKP
Banten menyatakan bahwa out put kami adalah rumah jadi baru bisa kami cairkan
atas HOK itu, “ sengaja kita tahan uang itu sebagai jaminan agar pelaksanaan
pekerjaan 1 unit rumah itu selesai, walaupun dana tersebut telah masuk rekening
penerima namun kami telah melakukan kesepakatan dengan pihak bank agar jangan
dikeluarkan sebelum ada rekomendasi dari pihak kami dan jika Kades mengajukan
serta laporan pekerjaan telah selesai tim kami survey ke lokasi baru HOK kita
cairkan,” jelas Gunawan Staf di DPRKP Banten beberapa hari lalu dikantornya.
upah tersebut hingga bermunculan permasalahan ongkos tukang, sementara DPRKP
Banten menyatakan bahwa out put kami adalah rumah jadi baru bisa kami cairkan
atas HOK itu, “ sengaja kita tahan uang itu sebagai jaminan agar pelaksanaan
pekerjaan 1 unit rumah itu selesai, walaupun dana tersebut telah masuk rekening
penerima namun kami telah melakukan kesepakatan dengan pihak bank agar jangan
dikeluarkan sebelum ada rekomendasi dari pihak kami dan jika Kades mengajukan
serta laporan pekerjaan telah selesai tim kami survey ke lokasi baru HOK kita
cairkan,” jelas Gunawan Staf di DPRKP Banten beberapa hari lalu dikantornya.
Sementara Sekda Provinsi Banten DR.
H. Ino S Raswita M.Pd Selasa (12/2/2019)
mengatakan, RTLH kan harus baca
juknisnya, gimana seharusnya kalau belum baca juknisnya ya tidak bisa
memberikan komentar, yang jelas kalau ada penyimpangan dari keharusan
berdasarkan juknis ya laporkan aja ke yang berwajib. Apa lagi sekarang berkaitan
hibah Bansos sudah langsung ada kerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum dari
mulai, penetapan penerima, pengawasan dan pada pelaksanaannya termasuk
sosialisasi kepada calon penerima, tegas Sekda. “ Ya harus diluruskan sesuai
dengan aturan yang ada “, ujarnya singkat.(dad)
H. Ino S Raswita M.Pd Selasa (12/2/2019)
mengatakan, RTLH kan harus baca
juknisnya, gimana seharusnya kalau belum baca juknisnya ya tidak bisa
memberikan komentar, yang jelas kalau ada penyimpangan dari keharusan
berdasarkan juknis ya laporkan aja ke yang berwajib. Apa lagi sekarang berkaitan
hibah Bansos sudah langsung ada kerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum dari
mulai, penetapan penerima, pengawasan dan pada pelaksanaannya termasuk
sosialisasi kepada calon penerima, tegas Sekda. “ Ya harus diluruskan sesuai
dengan aturan yang ada “, ujarnya singkat.(dad)
