Berita hari ini
Soal Pasir Hanasa, Ini Kata Komisi IV DPRD Lebak
Siber.News Lebak – Menyikapi adanya aktifitas penambangan pasir milik PT Hanasa Prima di Desa Cihara Kecamatan Cihara, mendapat sorotan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
Menurut Musa, pihak terkait seakan melakukan pembiaran, padahal sudah cukup jelas perusahaan tersebut dengan sengaja membuang limbah cucian ke sungai.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Izin lingkungan dan izin tambangnya harus dicabut,” kata Musa, Selasa (17/03/2020).
Selain itu, Musa mencurigai kegiatan pertambangan ini mengunakan solar subsidi. Baik exsavator, maupun alat lainnya termasuk armada pengangkut pasir yang setiap hari puluhan tronton melintas jalan, dengan bobot diatas 22 ton. Serta tidak ada pengaturan waktu, sehingga sangat menganggu penguna jalan.
“Sudah jalan sempit, banyak tronton pula. Pengangkutan hasil tabang pasir gak beraturan jam oprasionalnya,” tutur Musa.
