Uncategorized
SOAK : Diduga Pembangunan Pabrik PT. Rekagunatek Persada dan PT.Tekarindo Tidak Kantongi IMB
Penulis : AS04
SBNews.co.id Tangerang Raya – Keberadaan kedua pabrik milik PT. Rekagunatek Persada dan PT. Tekarindo yang berlokasi di Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang patut diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hal ini dikatakan Ansyah Sandy Ketua Solidaritas Anti Korupsi kepada wartawan (15/9)
Ansyah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan yang selama ini dijadikan landasan hukum dalam proses pembangunan gedung dan juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak digubris dan ditaati oleh kedua perusahaan tersebut. Padahal kedua Pabrik tersebut sudah berdiri sejak tahun 2016 lalu, namun hingga saat ini diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami menyayangkan jika hal itu terjadi dan terkesan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan aturan dan peraturan, tutup mata seolah tak ada pelanggaran, semestinya perusahaan sebelum mendirikan bangunan seprti pabrik industri, harus terlebih dahulu mengurus semua izin tanpa terkecuali”. Katanya.
Dengan adanya kejadian ini, terkait dugaan pelanggaran Perda yang dibuat pemerintah tentang Izin Mendirikan Bangunan, kami meminta tidak ada tebang pilih dan mengistimewakan salah satu pemohon, untuk mewujudkan implementasi dari perda dalam peran pembangunan jangan sampai Perda yang sudah dibuat dengan biaya yang cukup lumayan akan tetapi tidak dilaksanakn sesuai aturan dan terkesan hanya dijadikan hiasan belaka. Tegas Ansyah
Ansyah Meminta Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku yang meiliki kewenangn penuh didalam menjalankan roda pemerintahan jangan tinggal diam, dan harus peka terhadap segala informasi serta dapat mengambil sikap tegas dalam mengatasi permasalahan perusahaan yang diduga tidak memiliki IMB,
Karena sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pasal 9 (1) berbunyi setiap bangunan yang tidak memiliki izin, menyimpang dari izin dapat diberhentikan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Dan Perda No 09 tahun 2006 tentang Rencana Tapak, Perda No 10 tahun 2006 tentang IMB pasal 13 ayat 1c. “Apabila bangunan yang dibangun tanpa IMB dan tidak sesuai dengan peruntukannya dapat disegel dan dibongkar” bunyinya.
Serta Perda No 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung pasal 11, 12, 13 dan pasal 14 ayat 1. “Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan wajib memiliki IMB”. Kemudian diperkuat lagi Perda No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda No 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sehingga atas dasar Peraturan Daerah semua itu, semestinya Bupati Zaki harus sebera mengambil sikap yang tegas, ini demi kemajuan dan perbaikan Kabupaten Tangerang. Paparnya.
Selama ini Lembaga SOAK sudah melayangkan surat kepada bupati dengan nomor surat I/Som.SOAK-IMB/Kab.TNG/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017 meminta agar segera melakukan kroscek dan jika memang terbukti tidak memiliki IMB harus memberhentikan aktifitas pembangunan pabrik industri PT. Rekagunatek Persada dan PT.Tekarindo.
Ditempat terpisah SBNews.co.id melakukan konfirmasi via whatsapp 15/09 kepada salah satu ASN DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang juga turun kelapangan untuk verifikasi ke pabrik tersebut menjawab “ mohon maaf kiranya bukan kewenangan saya untuk menjawab. itu bisa langsung ke pimpinan.terimakasihs”. kemudian SBNews.co.id berusaha untuk meminta nomor pimpinannya agar dapat mendapatkan informasi yang sebenarnya akan tetapi Agus menjawab tidak memiliki nomor pimpinan.
Dalam rangka mendapatkan berita yang seimbang maka kita berupaya meminta informasi kepada Bupati kabupaten Tangerang baik melalui whatsapp dan SMS akan tetapi, sampai berita ini dtayangkan bupati belum bisa membalasnya.