Uncategorized
Sidang Ismail Novendra, Ahli Pers : Wartawan Yang Belum UKW Tetap Diakui Sebagai Wartawan
Rustam Fachri, Ahli Pers dari Dewan Pers (kanan) menyampaikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim dalam sidang Kasus Ismail Novendra Vs Afrizal Djunit, Kamis (16/8/2018). |
Padang, SBN – Kasus dugaan pencemaran
nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum sekaligus Penanggungjawab
Koran Jejak News, terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Pada agenda Sidang ke 18, Kamis (16/8) hari
ini, menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers.
nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum sekaligus Penanggungjawab
Koran Jejak News, terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Pada agenda Sidang ke 18, Kamis (16/8) hari
ini, menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers.
Rustam
Fachri yang merupakan ahli pers dari Dewan Pers, yang dihadirkan dalam
persidangan mengungkapkan di depan Majelis Hakim, yang diketuai Syukri.,SH dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Syawaluddin Muhammad SH,
MH, bahwa wartawan yg belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap
diakui sebagai wartawan, sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan
sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan
Indonesia.
Fachri yang merupakan ahli pers dari Dewan Pers, yang dihadirkan dalam
persidangan mengungkapkan di depan Majelis Hakim, yang diketuai Syukri.,SH dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Syawaluddin Muhammad SH,
MH, bahwa wartawan yg belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap
diakui sebagai wartawan, sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan
sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan
Indonesia.
Kemudian,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/8) mendatang, untuk mendengarkan
keterangan saksi a de charge, yang akan
dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, Ismail Novendra.
sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/8) mendatang, untuk mendengarkan
keterangan saksi a de charge, yang akan
dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, Ismail Novendra.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, dihadapkannya
Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait
pemberitaan di Koran Jejak News pada
Agustus 2017 lalu. Buntut dari pemberitaan tersebut, dilaporkannya Ismail
selaku Penanggungjawab Koran Jejak News oleh Afrizal Djunit, yang mengakui
dirinya adalah paman (Minangkabau: Mamak) dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera
Barat, pada tanggal 7 September 2017.
diketahui sebelumnya, dihadapkannya
Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait
pemberitaan di Koran Jejak News pada
Agustus 2017 lalu. Buntut dari pemberitaan tersebut, dilaporkannya Ismail
selaku Penanggungjawab Koran Jejak News oleh Afrizal Djunit, yang mengakui
dirinya adalah paman (Minangkabau: Mamak) dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera
Barat, pada tanggal 7 September 2017.
Laporan
dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 di Polda Sumbar
tersebut, langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan
Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar
menetapkan Ismail sebagai tersangka,
Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 di Polda Sumbar
tersebut, langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan
Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar
menetapkan Ismail sebagai tersangka,
Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam
surat Dewan Pers; tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017, menyatakan
bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang Direktur Operasional-nya adalah paman
Kapolda Sumbar itu, merupakan sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu
penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers.
surat Dewan Pers; tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017, menyatakan
bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang Direktur Operasional-nya adalah paman
Kapolda Sumbar itu, merupakan sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu
penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers.
Sementara
itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus
membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.
itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus
membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.
“Secara
lugas dan tegas Ahli Pers dari Dewan Pers, dalam persidangan telah menyatakan
wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang masih dalam
koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan,” salah seorang Tim Penasehat Hukum
Terdakwa Ismail Novendra, Boy Roy Indra, SH, kepada wartawan.
lugas dan tegas Ahli Pers dari Dewan Pers, dalam persidangan telah menyatakan
wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang masih dalam
koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan,” salah seorang Tim Penasehat Hukum
Terdakwa Ismail Novendra, Boy Roy Indra, SH, kepada wartawan.
“Rustam
Fachri selaku Ahli Pers dari Dewan Pers, dalam persidangan mengakui, bahwa
surat Dewan Pers dengan nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang
perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan Dewan
Pers dan ditandatangani Ketua Dewan Pers; Yosep Adi Prasetio,” imbuh Boy Roy
Indra.
Fachri selaku Ahli Pers dari Dewan Pers, dalam persidangan mengakui, bahwa
surat Dewan Pers dengan nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang
perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan Dewan
Pers dan ditandatangani Ketua Dewan Pers; Yosep Adi Prasetio,” imbuh Boy Roy
Indra.
“Terkait
sengketa
pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar
di Dewan Pers. Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan
pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/
2017 tentang Koordinasi Dalam
Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan,” pungkasnya.
sengketa
pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar
di Dewan Pers. Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan
pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/
2017 tentang Koordinasi Dalam
Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan,” pungkasnya.
“Kami
telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari Dewan Pers tertanggal 9 Oktober
2017 tersebut kepada Majelis Hakim dalam persidangan. Keyakinan kuat terhadap kasus ini, kami
berkeyakinan, klien kami Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum,”
tukasnya mengakhiri. (Rico Adi Utama)
telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari Dewan Pers tertanggal 9 Oktober
2017 tersebut kepada Majelis Hakim dalam persidangan. Keyakinan kuat terhadap kasus ini, kami
berkeyakinan, klien kami Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum,”
tukasnya mengakhiri. (Rico Adi Utama)