best replica watch site
Connect with us

Satnarkoba Polres Lebak Bekuk Bandar Shabu

Uncategorized

Satnarkoba Polres Lebak Bekuk Bandar Shabu

Kapolre Lebak AKBP. Dani Arianto didampingi Wakapolres saat gelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017)
Kontributor : Budi Harto
SBNews – Lebak | Satnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap Dua orang tersangka berinisial ES (38) dan HPY (23) bandar Narkoba golongan 1 jenis Shabu.
 

Kronologis penangkapan, bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Lebak pada Jumat (10/11/2017) sekira jam 22.30 WIB dipinggir jalan raya Cipanas, tepatnya dikampung Gunung Tiris, desa Jami Demang, kecamatan Cipanas menangkap laki laki berinisial ES yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi Kristal putih yang di duga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, dan mengamankan satu buah Handphone merk Nokia.
” Awalnya petugas Satnarkoba Polres Lebak menangkap ES yang berada di pinggir jalan raya Cipanas. Dari tangan tersangka,  petugas menemukan satu paket plastik bening berisi Kristal putih yang di duga Shabu, ” Jelas Kapolres Lebak AKBP. Dani Arianto, kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017)
Dari keterangan tersangka ES, akhirnya petugas  melakukan pengembangan, kemudian menangkap tersangka HPY.
Dari tangan HPY, polisi menemukan barang bukti berupa tiga belas paket atau bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang di duga Shabu. Kemudian  HPY pun di gelandang ke Mapolres Lebak.
Dari tangan keduanya, petugas mengumpulkan barang bukti berupa empat belas paket plastik bening berisikan Kristal putih yang di duga Shabu, dua Handphne merk Nokia,  dan uang sebesar Rp.,350ribu.
Kepada petugas keduanya mengakui jika barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
HPY, salah seorang tersangka kepada wartawan mengaku jika Shabu tersebut ia jual di Rangkasbitung dan sekitarnya, kemudian, barang haram tersebut ia jual dengan harga Rp.,250ribu per paketnya.
Kepala Satnarkoba Polres Lebak, AKP. Endang Sugiarto mengatakan, para tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” terangnya.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย
<< jangan taruh dulu di sini >> oke