Uncategorized
Sapu Bersih Toko Jamu Jual Miras, Tramtib Kecamatan Ciledug Berhasil Sita 73 Botol Miras
Personil tiga pilar sita miras, Selasa (31/10). Foto: AS04 |
Penulis: AS04
SBNews Kota Tangerang – Personil gabungan yang teridiri dari, Anggota Tramtib Kecamatan Ciledug, Koramil/05 Ciledug dan Kepolisian Polsek Ciledug, gelar oprasi minuman keras (miras), Selasa (31/10/2017) malam.
Kendati, oprasi miras yang dilakukan tiga pilar Kamtibmas tersebut, berdasakan laporan masyarakat bahwa ada toko jamu teradisonal yang menjual miras.
“Dari operasi itu, kita dapatkan 73 botol miras dari berbagai jenis, di pedagang jamu yang belum tahu tentang adanya larangan menjual miras di Kota Tangerang,” terang Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M. Syahri, SH, kepada SBNews.
Operasi miras itu, kata dia, merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Tramtib Kecamatan Ciledug, guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, No.7 Tahun 2005, tentang larangan perdaran minuman keras.
“Yang pasti, selain pengakan Perda, itu, kita lakukan agar wilayah Kecamatan Ciledug agar tetap aman dan kondusif dari hal-hal tidak diinginkan, maka kita sapu bersih pedagan jamu yang jual miras,” tegasnya.
Misas berbagai jenis hasil sitaan |
Dijelaskanya, oprasi itu, dilakukan pada lima titik di wilayah Kecamatan Ciledug itu, setelah dilakukan penyelidikan selama satu Minggu oleh Unit Intel Tramtib Kecamatan Ciledug.
“Pertama kita laukan dua titik di Kelurahan Sudimara Barat, kemudian lanjut Kelurahan Peninggilan Utara dan Kelurahan Sudimara Timur,” terangnya.
Dari hasil operasi itu, dia mengungkapkan, barang bukti tersebut, akan dikirim ke Satpol PP Kota Tangerang
“Nanti kita akan membuatkan berkas untuk laporan, kemudian kita kirim ke Satpol PP Kota Tangerang, berikut barang buktinya,” tandasnya.