Uncategorized
Rekanan Perbaikan Jalan Lintas Timur Di Mesuji Lampung Diduga Jual Aspal Bekas
Penulis. : Agus Rahardja
SBNews co.id, Mesuji Lampung – Masyarakat Mesuji menyesalkan pihak perusahaan yang mendapatkan pekerjaan perbaikan jalan lintas Sumatera di Kabupaten Mesuji Lampung yang memperjual belikan aspal bekas.
Menurut Edi , pengerukan aspal pada jalan rusak di sepanjang Jalan lintas timur dan lintas sumatera di Kabupaten Mesuji Lampung sampai Perbatasan Dengan Propinsi Sumatera Selatan, telah diperjualbelikan oleh pihak PT 31.
“Aspal jalan itu juga merupakan aset Negara karena dianggarkan dari uang negara dalam hal ini APBN, jadi apapun alasanya tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Ini suatu pelanggaran dan akan kamu laporkan,” terang Edi Jumat (39/10/2017).
Aspal bekas tersebut, kata Edi, diperjualbelikan oleh pihak PT 31 kepada perseorangan dan kelompok. “Sudah dijual puluhan fuso, dengan harga per fuso mencapai Rp.4–6juta,” imbuhnya.
Edi menilai, semestinya aspal bekas itu bisa dimanfaatkan untuk menimbun pada ruas jalan-jalan rusak kabupaten atau jalan kampung.
“Hal ini bisa lebih bermanfaat, karena masih banyak jalan di Mesuji yang rusak parah. Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kampung juga seharusnya proaktif menyikapi ini,” bebernya.
Edi menilai, aspal bekas dari ketukan jalan pusat yang ada di daerah itu bisa mencapai ratusan mobil.
“Kalau dijual oleh pihak perusahaan, lalu uang hasil penjualannya dikemanakan. Kalau hasilnya hanya untuk dinikmati perseorangan atau kelompok ini merupakan tindak pidana korupsi, dan akan kami laporkan,” jelasnya
