Uncategorized
Polsek Teluk Naga Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan
SBNews.co.id – Tangerang | Rohamah (16) warga desa
Babakanasem Rt 002/007 kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang, korban
percobaan pembunuhan yang dilakukan kekasihnya yang berinisial MA alias Gopal
(24) dan bersama adiknya MF alias Rayap
(19) kedua adik kakak pelaku mencoba
untuk menghabiskan nyawa Rohamah.
Babakanasem Rt 002/007 kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang, korban
percobaan pembunuhan yang dilakukan kekasihnya yang berinisial MA alias Gopal
(24) dan bersama adiknya MF alias Rayap
(19) kedua adik kakak pelaku mencoba
untuk menghabiskan nyawa Rohamah.
Kejadian percobaan pembunuhan terhadap korban Rohamah pada
hari Selasa tanggal 3 April 2018 jam 21.
15 wib, MA dan MF berniat membunuh korban di pinggir sungai Cilampe Jl. Dongkel Kampung Melayu Timur kecamatan Teluk Naga
kabupaten Tangerang.
hari Selasa tanggal 3 April 2018 jam 21.
15 wib, MA dan MF berniat membunuh korban di pinggir sungai Cilampe Jl. Dongkel Kampung Melayu Timur kecamatan Teluk Naga
kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Kapolsek
Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, bahwa barang bukti yang di amankan
berupa dua unit sepeda motor Yamaha Vega
R dan sepeda motor merk Scoopy,
sebilah celurit, sebilah pisau dan masker wajah, tuturnya di hadapan awak
media, Rabu (11/4) dihalaman Mapolsek Teluk Naga.
Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, bahwa barang bukti yang di amankan
berupa dua unit sepeda motor Yamaha Vega
R dan sepeda motor merk Scoopy,
sebilah celurit, sebilah pisau dan masker wajah, tuturnya di hadapan awak
media, Rabu (11/4) dihalaman Mapolsek Teluk Naga.
Dijelaskan Muhamad Elyasa selaku saksi, dirinya melihat
kerumunan warga di tempat kejadian perkara (TKP), lalu saksi melihat korban
masih kondisi hidup berada dipinggir sungai dalam posisi telungkup dalam
keadaan tubuh penuh luka-luka, korban yang masih hidup langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang, Terangnya.
kerumunan warga di tempat kejadian perkara (TKP), lalu saksi melihat korban
masih kondisi hidup berada dipinggir sungai dalam posisi telungkup dalam
keadaan tubuh penuh luka-luka, korban yang masih hidup langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang, Terangnya.
Terpisah dikatakan Rohamah selaku korban, kejadian yang
menimpa dirinya bahwa yang mencoba melakukan pembunuhan adalah pacarnya MA
alias Gopar, dan satu laki-laki yang tidak dikenali oleh korban, motif
kejahatan tersebut Rohamah telah hamil
dan meminta pertangung jawaban kepada pelaku.
menimpa dirinya bahwa yang mencoba melakukan pembunuhan adalah pacarnya MA
alias Gopar, dan satu laki-laki yang tidak dikenali oleh korban, motif
kejahatan tersebut Rohamah telah hamil
dan meminta pertangung jawaban kepada pelaku.
“Saya telah
hamil dan meminta MA untuk bertanggung
jawab karena telah menghamili saya, namun dia belum siap menikahi saya, sehingga dia yang dibantu temannya yang
ternyata adalah adiknya, dan ingin menghabisi nyawa saya,” ungkapnya.
hamil dan meminta MA untuk bertanggung
jawab karena telah menghamili saya, namun dia belum siap menikahi saya, sehingga dia yang dibantu temannya yang
ternyata adalah adiknya, dan ingin menghabisi nyawa saya,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut Tim
Reskrim Polsek Teluk Naga dan Tim Jatantras Polda Metro Jaya, langsung mengejar tersangka, dan
akhirnya MA alias Gopal ditangkap pada Jumat 6 April 2018 pukul 23.00 wib, di desa Pasir Gedung kecamatan Kimoya.
Reskrim Polsek Teluk Naga dan Tim Jatantras Polda Metro Jaya, langsung mengejar tersangka, dan
akhirnya MA alias Gopal ditangkap pada Jumat 6 April 2018 pukul 23.00 wib, di desa Pasir Gedung kecamatan Kimoya.
Kemudian pada sabtu tanggal 7 April 2018
pukul 5.30 wib tersangka MF alias Rayap ditangkap di desa
Tegalangus kecamatan Teluknaga kabupaten
Tangerang, sementara barang bukti yang
diamankan petugas berupa senjata tajam celurit, yang ditanam samping rumahnya,
dan Kedua pelaku diancam dengan pasal
340.
pukul 5.30 wib tersangka MF alias Rayap ditangkap di desa
Tegalangus kecamatan Teluknaga kabupaten
Tangerang, sementara barang bukti yang
diamankan petugas berupa senjata tajam celurit, yang ditanam samping rumahnya,
dan Kedua pelaku diancam dengan pasal
340.
