Uncategorized
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curas HP di Dente Teladas
Penulis : Chandra FS.
SBNews Tulang Bawang – Polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AI (17) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran handphone (HP) di kontrakan yang berada di Kp. Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
“AI yang berprofesi sebagai buruh merupakan warga Kp. Pendowo Asri Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Gedung Meneng hari Rabu (27/09/2017) sekira pukul 20.30 WIB”, terang Kapolsek Gedung Meneng AKP. Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Kamis (28/09/2017).
Kapolsek menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa handphone dan kotak handphone.
“Diamankan dari pelaku berupa 1 buah handpone merk xiaomi, 1 buah kotak handphone merk advan dengan IMEI356187087128505 dan 1 buah kotak handphone merk xiaomi dengan IMEI867622020507516”, jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan pelaku AI ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 179 / VIII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Meneng tanggal 27 Agustus 2017 dengan korban an. Andi Setiawan (19) yang berstatus pelajar dan merupakan warga Dusun Umbul 7 Kp. Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
Ditambahkan Kapolsek, Pelaku AI merampas handpone milik korban hari Sabtu (26/08/2017) sekira pukul 22.00 WIB saat korban sedang duduk bersama-sama dengan temannya di TK Mandiri I Kp. Bratasena Adiwarna Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang, karena korban mempertahankan handphone miliknya, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Saat ini pelaku AI telah diamankan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.