Uncategorized
Polisi Bekuk Pelaku Curan Mor
Penulis : Herwantoni
SBNews – Lampung Timur I Tekab 308 Polres Lampung Timur Minggu (19/11/2017), Telah melakukan penangkapan terhadap Ki.AR(33) warga dusun Tegal Sari Pasar Sukadana. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Siswanto (33), warga Dusun Lebak Budi, Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 1 Agustus 2016.
Kronologi kejadian dan modus operandi yang digunakan pada saat beraksi ,Pada Sabtu 30 Juli 2016 sekira pukul14.00 WIB, pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir sungai.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Jialing type JL100-10 dengan nopol BE 7714 PF.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, S.H mengatakan anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur yang di pimpin langsung olehnya telah melakukan penangakapan terhadap pelaku curanmor.
Saat ini pelaku serta barang bukti berupa satu buah Bpkb sepeda motor milik korban diamankan di Polres lamtim guna penyelidikan lebih lanjut.
