Uncategorized
Polemik Pergub Sumbar, Forum Wartawan: Copot Kabiro Humas!
Aksi Longmarch Forum Wartawan Sumatera Barat, Rabu (12/9/2018), menyikapi Pergub Sumbar No 30 Tahun 2018. |
Padang,SBN – Berawal keresahan dikalangan Wartawan terhadap Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No 30 Tahun 2018, yang dianggap mengamputasi kebebasan Pers dan Undang – Undang Pokok Pers, Forum Wartawan Sumatera Barat akhirnya melakukan unjuk rasa, Rabu (13/9/2018).
Dalam Aksi Damai tersebut, mereka menyatakan 3 tuntutannya, yakni: Cabut Pergub Sumbar Nomor 30 Tahun 2018, Stop Kriminalisasi Wartawan dan Copot Kepala Biro Humas Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Ismail Novendra, Pemimpin Umum Koran Jejak News, salah satu peserta aksi menyatakan kekesalannya atas tindakan yang semena – mena terhadap Pers dan Wartawan di Sumatera Barat dengan dikeluarkannya Pergub tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman PD didampingi Sekretaris Jenderalnya Fizaski, dihadapan Kabiro Humas Sumbar Jasman Rizal yang menerima langsung aksi demo para wartawan didepan kantor Gubernur Sumbar hari tadi siang, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Pergub No. 30 tersebut, Pemprov Sumbar disinyalir telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) Pers dalam melakukan kerjasama, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya.
Peserta aksi diterima Kabiro Humas Pemprov Sumbar. |
Aksi damai tersebut dilakukan dengan long march dari Gor Agus Salim menuju Kantor Gubernur yang dikawal pihak Kepolisian. Sesampai di depan Kantor Gubernur, para wartawan merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Irwan prayitno selaku Gubernur Sumbar dikarenakan beliau sedang dinas diluar daerah.
Menanggapi tuntutan itu, Kabiro Humas Pemprov Sumbar menyatakan, bahwa Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018 sepenuhnya adalah tanggung jawab Kabiro Humas Pemprov Sumbar, bukan tanggung jawab Gubernur Sumbar.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan sumbar kepada Gubernur menyangkut Pergub Sumbar No.30 tahun 2018. Dan akan menghubungi kembali perwakilan wartawan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018. (Rico Adi Utama)