Uncategorized
Pinjam Pakai Randis Untuk Institusi Vertikal Bupati Pandeglang Diduga Tak Berpayung Hukum
![]() |
Sekjen BAMUSI Kabupaten Pandeglang Jajat Permana, S.Pd.I
|
Penulis : Dadang
SBNews Pandeglang – Berkaitan
dengan pinjam pakai tentang Kendaraan Dinas ( Randis) yang diberikan Bupati
Pandeglang, dinilai tidak jelas payung hukumnya pasalnya, aturan mana yang mendasari pinjam pakai untuk
pemerintah vertikal, hal ini dikatakan Sekretaris Jendral Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Jajat
Permana Kamis (21/09/2017) di Pandeglang.
SBNews Pandeglang – Berkaitan
dengan pinjam pakai tentang Kendaraan Dinas ( Randis) yang diberikan Bupati
Pandeglang, dinilai tidak jelas payung hukumnya pasalnya, aturan mana yang mendasari pinjam pakai untuk
pemerintah vertikal, hal ini dikatakan Sekretaris Jendral Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Jajat
Permana Kamis (21/09/2017) di Pandeglang.
Menurutnya, dalam hal pemberian
pinjam pakai itu dijelaskan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah.
pinjam pakai itu dijelaskan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah.
“ Kita
ketahui bersama dalam pasal 153 ayat 1 yakni, pinjam pakai kendaraan milik
daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar
pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan ,” ujarnya.
ketahui bersama dalam pasal 153 ayat 1 yakni, pinjam pakai kendaraan milik
daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar
pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan ,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam ayat 2
dijelaskan pula pelaksanaan pinjam pakai kendaraan milik daerah dilaksanakan
oleh Pengelola barang. Untuk barang
milik daerah yang berada pada Pengeola Barang dan Pengguna Barang.
dijelaskan pula pelaksanaan pinjam pakai kendaraan milik daerah dilaksanakan
oleh Pengelola barang. Untuk barang
milik daerah yang berada pada Pengeola Barang dan Pengguna Barang.
Untuk barang milik daerah yang
berada pada Pengguna Barang, dan Pelaksanaan pinjam pakai oleh Pengelola
Barang, imbuh Jajat.
berada pada Pengguna Barang, dan Pelaksanaan pinjam pakai oleh Pengelola
Barang, imbuh Jajat.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan
oleh Bupati seharusnya disertai dengan payung hukum yang bisa dipertanggung
jawabkan, jadi berkaitan dengan Pinjam pakai Randis ini Irna menggunakan payung
hukum yang mana, hingga kini menjadikan sebuah permasalahan dikalangan
masyarakat Pandeglang saat kondisi masyarakat Pandeglang seperti sekarang ini,
tegasnya.
oleh Bupati seharusnya disertai dengan payung hukum yang bisa dipertanggung
jawabkan, jadi berkaitan dengan Pinjam pakai Randis ini Irna menggunakan payung
hukum yang mana, hingga kini menjadikan sebuah permasalahan dikalangan
masyarakat Pandeglang saat kondisi masyarakat Pandeglang seperti sekarang ini,
tegasnya.
