Uncategorized
Penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Dan Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Serang Periode 2018 – 2023
Kontributor : Dzikri Firdaus
SBNews – Kota Serang (Banten) | Setelah melakukan beberapa tahapan persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, sidang pleno terbuka penyerahan hasil penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada pemilihan walikota dan wakil walikota serang tahun 2018 di laksanakan di hotel Ratu, Jl. K.H. Abdul Hadi No. 66, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang. Rabu, 17/01/2018.
Dihadiri oleh 4 bapaslon, Samsul hidayat – Rohman, Vera Nurlaela Jaman – Nurhasan, Saprudin – Subadri, dan Agus Irawan – Samsul Bahri.
Dalam sidang pleno tersebut, divisi teknis KPU kota serang, Fierly M.M menyebutkan 24 item persyaratan yang telah diteliti. Adapun beberapa persyaratan yang harus diperbaiki, KPU memberikan waktu sampai tanggal 20 januari 2018.
” untuk beberapa persyaratan yang harus diperbaiki, kami tunggu sampai tanggal 20 januari 2018″ ungkapnya.
Ditempat yang sama, ketua panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono juga menerangkan dari beberapa persyaratan terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
” dari proses pengawasan pendaftaran calon sampai penelitian berkas administrasi, kami menemukan beberapa yang belum terpenuhi. Khususnya dari semua calon, kami menginginkan bahwa LHKPN itu penting, dan mohon untuk semua calon surat keterangan sedang diproses dari KPK segera dipenuhi”
Fierly juga menyebutkan beberapa persyaratan yang harus segera dipenuhi bapaslon.
” dari 24 item persyaratan, ada beberapa yang harus di perbaiki, seperti, surat keterangan sedang diproses LKHPN dari KPK untuk semua calon, surat keterangan sedang diproses pengunduran diri bagi ASN, surat keterangan sedang diproses pengunduran diri sebagai anggota DPR, serta perbaikan jumlah dukungan bagi bapaslon dr jalur perseorangan, yaitu Agus irawan – Samsul bahri sejumlah 58.461 ktp. Ungkapnya seusai rapat pleno.
Adapun untuk pemenuhan jumlah syarat dukungan KTP minimal perbaikan dari bapaslon Agus Irawan – Samsul Bahri, Fierly menyatakan bahwa KPU akan tetap melakukan tiga tahapan verifikasi.
” kalau dukungan dari jalur perseorangan itu seketika kita lakukan verifikasi. Verifikasi hitung, kemudian verifikasi administrasi, dan yang terakhir verifikasi faktual dari tanggal 30 januari sampai 5 februari 2018 . Beda dari yang dulu kita lakukan, verifikasi faktual langsung ke semua rumah – rumah warga yang terkait. Nah, untuk sekarang dimasa perbaikan namanya verifikasi faktual kolektif, meraka yang ngumpulin orang langsung disatu tempat”. Sambungnya.